PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA DALAM KONTEKS GLOBAL

Authors

  • Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.153

Keywords:

Sistem Hukum Indonesia, Internasionalisme Hukum, Kapitalisasi Ekonomi, Nasionalisme Indonesia, Kebijakan Setengah Hati.

Abstract

Globalisasi sebagai suatu proses intenifikasi kesadaran terhadap dunia sebagai satu kesatuan utuh telah mengalami akselerasi sejak beberapa dekade terakhir ini. Dahsyatnya arus globalisasi secara sosiologis berdampak sangat mendasar bagi penentuan arah dan pola perubahan maupun tatanan sosial masyarakat. Dalam konteks pembangunan hukum, tugas kita bukan sekedar menjawab bagaimana membangun Sistem Hukum Indonesia, melainkan juga harus dapat menempatkan posisi sekaligus menjalankan peran di tengah situasi global. Banyak langkah awal yang sudah dicoba-kerjakan oleh pemerintah untuk merespon Internasionalisasi Hukum tersebut, diantaranya di sektor hukum ekonomi pemerintah mengeluarkan beberapa kali paket Kebijakan Regulasi dan Geregulasi. Harus diakui, bahwa secara asasi sering kali upaya regulasi/deregulasi yang notabene lokomotif “Kapitalisasi Ekonomi” berhadapan dengan kentalnya “NasionaIisme Indonesia, Kerakyatan Ekonomi Indonesia" yang dianut konstitusi dan masyarakat Indonesia. Visi dan karakter kebanyakan yang secara paradoksal berbeda inilah yang menimbulkan kemenduaan arah pembangunan hukum (ekonomi) Indonesia saat ini. Tidaklah mengherankan apabila negara-negara menuding sebagai “Kebijakan Setengah Hati”. Disinilah letak ujian konstitusionalisme negara kita sekarang ini.

References

Roland Robertson, Globalization, 1992, h.8.

David M. Trubek, Max Weber on Law and The Rise of Capitalisme, Winconsin Law Review, Vol. 1972, #3:740.

Marc Galanter, Mega-Law and Mega Lawyering in The Contemporary United States, dalam The Sociology of The Proffesions, (Dingwall & Lewis, eds.), 1963:152-176.

David M. Trubek, Yves Dezalay, Ruth Buchanan, dan John R. Davis: The Internalization of Legal Fields and The Creation of Transnational Arenas, 1993. Uraian mengenai masalah penataan kembali secara global terhadap hukum dan praktek hukum dalam makalah saya ini, bersumber pada makalah Trubek, dkk tersebut.

Lester Thurow, The Future of Capitalism, 1996:275.

Heinz Lampert, Ekonomi Pasar Sosial, 1994.

Allan C. Hutchinson (ed.), Critical Legal Studies, 1989:3.

Downloads

Published

1997-07-30

Issue

Section

Articles