PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA DALAM KONTEKS GLOBAL
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.153Keywords:
Sistem Hukum Indonesia, Internasionalisme Hukum, Kapitalisasi Ekonomi, Nasionalisme Indonesia, Kebijakan Setengah Hati.Abstract
Globalisasi sebagai suatu proses intenifikasi kesadaran terhadap dunia sebagai satu kesatuan utuh telah mengalami akselerasi sejak beberapa dekade terakhir ini. Dahsyatnya arus globalisasi secara sosiologis berdampak sangat mendasar bagi penentuan arah dan pola perubahan maupun tatanan sosial masyarakat. Dalam konteks pembangunan hukum, tugas kita bukan sekedar menjawab bagaimana membangun Sistem Hukum Indonesia, melainkan juga harus dapat menempatkan posisi sekaligus menjalankan peran di tengah situasi global. Banyak langkah awal yang sudah dicoba-kerjakan oleh pemerintah untuk merespon Internasionalisasi Hukum tersebut, diantaranya di sektor hukum ekonomi pemerintah mengeluarkan beberapa kali paket Kebijakan Regulasi dan Geregulasi. Harus diakui, bahwa secara asasi sering kali upaya regulasi/deregulasi yang notabene lokomotif “Kapitalisasi Ekonomi” berhadapan dengan kentalnya “NasionaIisme Indonesia, Kerakyatan Ekonomi Indonesia" yang dianut konstitusi dan masyarakat Indonesia. Visi dan karakter kebanyakan yang secara paradoksal berbeda inilah yang menimbulkan kemenduaan arah pembangunan hukum (ekonomi) Indonesia saat ini. Tidaklah mengherankan apabila negara-negara menuding sebagai “Kebijakan Setengah Hati”. Disinilah letak ujian konstitusionalisme negara kita sekarang ini.
References
Roland Robertson, Globalization, 1992, h.8.
David M. Trubek, Max Weber on Law and The Rise of Capitalisme, Winconsin Law Review, Vol. 1972, #3:740.
Marc Galanter, Mega-Law and Mega Lawyering in The Contemporary United States, dalam The Sociology of The Proffesions, (Dingwall & Lewis, eds.), 1963:152-176.
David M. Trubek, Yves Dezalay, Ruth Buchanan, dan John R. Davis: The Internalization of Legal Fields and The Creation of Transnational Arenas, 1993. Uraian mengenai masalah penataan kembali secara global terhadap hukum dan praktek hukum dalam makalah saya ini, bersumber pada makalah Trubek, dkk tersebut.
Lester Thurow, The Future of Capitalism, 1996:275.
Heinz Lampert, Ekonomi Pasar Sosial, 1994.
Allan C. Hutchinson (ed.), Critical Legal Studies, 1989:3.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.