KECELAKAAN LALU LINTAS, ASURANSI DAN ANGKUTAN JALAN RAYA (Menurut UU No. 14 Tahun 1992)
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.154Keywords:
Kecelakaan Lalu Lintas, Asuransi, Angkutan Jalan RayaAbstract
Penegakan hukum Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini, lebih kurang 5 tahun sejak diundangkannya masih belum optimal dilaksanakan. Kenyataan ini terjadi karena belum adanya kesiapan mental dan moral dari masyarakat dan aparat pelaksananya, di samping itu belumlah cukup memadai sarana dan prasarananya jalan serta proses sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, hingga saat ini Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih diberlakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
References
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasaranan dan Lalu Lintas Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi.
Keputusan Menteri Perhubungan No. 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.
Keputusan Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 1993 tentang Tarif Angkutan Penumpang dan Barang di Jalan.
Keputusan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.
Keputusan Menteri Perhubungan No. 74 Tahun 1990 tentang Angkutan Peti Kemas di Jalan.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.