KECELAKAAN LALU LINTAS, ASURANSI DAN ANGKUTAN JALAN RAYA (Menurut UU No. 14 Tahun 1992)

Authors

  • Sonny Baksono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.154

Keywords:

Kecelakaan Lalu Lintas, Asuransi, Angkutan Jalan Raya

Abstract

Penegakan hukum Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini, lebih kurang 5 tahun sejak diundangkannya masih belum optimal dilaksanakan. Kenyataan ini terjadi karena belum adanya kesiapan mental dan moral dari masyarakat dan aparat pelaksananya, di samping itu belumlah cukup memadai sarana dan prasarananya jalan serta proses sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, hingga saat ini Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih diberlakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

References

Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasaranan dan Lalu Lintas Jalan.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi.

Keputusan Menteri Perhubungan No. 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.

Keputusan Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 1993 tentang Tarif Angkutan Penumpang dan Barang di Jalan.

Keputusan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan.

Keputusan Menteri Perhubungan No. 74 Tahun 1990 tentang Angkutan Peti Kemas di Jalan.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Downloads

Published

2005-07-30

Issue

Section

Articles