FUNGSI HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.156Keywords:
Legal Framework of Economic Policy, a tool of social control, agent of developmentAbstract
Tipologi pembangunan ekonomi secara garis besar dapat dirumuskan ke dalam dua bentuk utama, yaitu Model Ekonomi Berencana dan Model Ekonomi Pasar. Pada masing-masing model, peran dan fungsi hukum mempunyai karakter yang spesifik. Dengan sistem Ekonomi Berencana, hukum berfungsi sebagai node! perkembangan ekonomi yang dicita-citakan. Dengan lain perkataan hukum merupakan “Legal Framework of Economic Policy”. Dalam hal ini posisi hukum berada di atas (mendahului) perkembangan ekonomi. Berbeda dengan sistem Ekonomi Pasar, yang menempatkan hukum sebagai perangkat yang memberikan jaminan hukum terhadap setiap perkembangan hukungan hukum dalam masyarakat. Hukum lebih berfungsi sebagai “a tool of social control”. Oleh karena itu kedudukan hukum berada di bawah (mengikuti) perkembangan ekonomi. Secara historik, kedua model sistem ekonomi pernah dan/atau masih dianut di Indonesia. Penerapan kedua model sistem ekonomi dalam pembangunan nasional sekarang ini telah menempatkan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial sekaligus menjadi instrumen pengendali masyarakat. Pendek kata hukum sebagai “agent of development”.
References
Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, cetakan II, Alumni, Bandung, 1980.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Perkembangan Pembangunan di Indonesia, Cetakan II, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1976.
Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Cetakan I, Rajawali Pers, Jakarta, 1994.
Seri Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tahun 1985-1992, Cetakan I, Wikrama Waskita, Jakarta, 1993.
Seri Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tahun 1993 Buku I dan II, Cetakan I, Wikrama Waskita, Jakarta, 1994.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.