LANDREFORM DAN REVOLUSI NASIONAL INDONESIA

Authors

  • Ngakan Putu Muderana Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.157

Keywords:

hukum agraria, landreform, UUPA

Abstract

Hukum agraria sebelum berlakunya UUPA masih terjadi dualisme. Ada yang bersumber pada hukum adat yang mendasarkan pada konsep komunalistik dan hukum barat yang liberal individualistik. Dengan berlakunya UUPA maka terjadi perubahan fundamental dalam hukum tanah di Indonesia. Perubahan ini bersifat mendasar yang meliputi struktur/perangkat hukumnya, konsep yang mendasari maupun isinya. Perubahan secara fundamental ini terkait pula dengan pelaksanaan landreform di Indonesia.

References

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indoesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi Pelaksanaannya, Jilid I, Penerbit Jembatan, 1995.

Soedargo Gautama, Tafsiran UUPA, PT. Citra Bakti, Bandung, 1990.

Arief S., Undang-Undang Pokok Agraria dan Hukum Agraria dan Beberapa Hukum Agraria-Hukum Tanah, Penerbit Pustaka Tinta Mas.

Effendy Perangin-angin, 401 Pertanyaan dan Jawaban tentang Hukum Agraria, Penerbit Rajawali Pers Jakarta, 1986.

A. Ridwan Halim, Hukum Agraria dalam Tanya Jawab, Penerbit Dhalia Indonesia.

Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Penerbit Ghalia Indonesia.

Soepomo, Het Adaprivaatrecht van Middle Java.

Soerojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Penerbit Gunung Agung Jakarta.

Ter Hear, Bzn, Mr., Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (diterjemahkan oleh Subekti Pusponoto: Asas-asas Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita Jakarta).

Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960: Undang-Undang Landreform.

Keputusan Presiden No. 54 Tahun 1980 mengenai Kebijaksanaan tentang Pencetakan Sawah.

Lampiran Instruksi Presiden No. 13 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960.

Downloads

Published

2005-07-30

Issue

Section

Articles