PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN MEWUJUDKAN KELUARGA SEJAHTERA MENUJU KUALITAS KELUARGA DITINJAU DARI UU No. 10 TAHUN 1992
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.158Keywords:
perkawinan, keluarga berencanaAbstract
Pendewasaan usia perkawinan merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah di bidang kependudukan, melalui program Keluarga Berencana. Pendewasaan usia perkawinan diharapkan mampu mencetak keluarga kecil bahagia dan sejahtera yang pada akhirnya menjadi sumber daya dari pembangunan yang optimal dan mandiri. Pendewasaan usia perkawinan diisyaratkan bahwa usia ideal untuk melangsungkan perkawinan yaitu untuk wanita tidak kurang dari 20 tahun dan untuk pria tidak kurang dari 25 tahun.
References
Anonim, Buku Pegangan Kader KB Pendewasaan Usia Perkawinan, Badan Koordinasi Keluarga Nasional, Jakarta, 1992.
Cook Rebecca, “Formulating Population Policies: a Legal Approach”, dalam LAWASIA, Vol. 4 No. 1, June 1973.
Koewadji Hermien Hadiati, Dinamika Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Makalah, Kursus Dasar-dasar Analisis mengenai Dampak Lingkungan Angkatan VII Kerjasama KMN-KLH-PPKL LEMLIT UNAIR, 21 Juni s/d 4 Juli 1998.
_______, “Hukum Dinamika Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Makalah, Kursus dasar-dasar AMDAL, Pusat Penelitian Kesehatan Lingkungan Lembaga Penelitian Universitas Airlangga, Surabaya, 31 Juli s/d 15 Agustus 1989.
Pidato Pengarahan Kepala BKKBN Propinsi Sumatera Barat pada Lokakarya Pengembangan Mekanisme Koordinasi dan Usaha Peningkatan Usia Perkawinan, Sumatera Barat, 1984.
Rahardjo Soetjipto, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.
Soekanto Soejono, Pengantar Sosiologi Hukum, Bhratara, Jakarta, 1973.
Sunggono Bambang, Hukum Lingkungan dan Dinamika Kependudukan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Syahrial H.A.R., Pengaruh/Akibat Perkawinan Usia Muda Ditinjau dari Segi Kesehatan, Makalah, Bagian Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan F.K.U. Andalas/R.S.P. dr. M. Jamil, Padang, 5-7 Januari 1984.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.