ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN EUTHANASIA PASIF
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.159Keywords:
euthanasia, hukum pidana, kode etik kedokteranAbstract
Dalam KUHP tidak satu pasal pun yang menjelaskan batasan atau pengertian euthanasia. Namun demikian, pengenaan terhadap euthanasia dianalogikan dengan delik-delik yang tercantum dalam pasal 338, 340, 344 KUHP. Dengan dasar itulah maka pelaksanaan euthanasia dilarang. Larangan euthanasia pasif tidak pernah efektif karena kematian sebagai akibat ketidakmampuan ilmu dan teknologi kedokteran, dipandang sebagai kematian alamiah, sedangkan terhadap kematian alamiah tentu saja tidak ditahan-tahan atau dilarang hukum pidana maupun kode etik kedokteran. Hukum pidana dan kode etik kedokteran, tidak mewajibkan dokter untuk mengobati pasien di Iuar batas kemampuan ilmu dan teknologi kedokteran. berdasarkan penerapan karakteristik delik omisionis terbukti bahwa, larangan euthanasia pasif tidak memenuhi kriteria untuk diterapkan sebagai perbuatan pidana. Dalam hal terjadinya euthanasia pasif, walaupun dokter melakukan perbuatan positif, secara logika, kematian pasien tidak dapat dihindari. Dengan demikian sulit untuk dibuktikan adanya hubungan kausal antara akibat yang dilarang timbulnya dengan kelakuan negatif dokter.
References
Abdul Mun’im, Ilmu Kedokteran Kehakiman, Siposium Euthanasia, Jakarta, 1984.
Bachtiar Agus Salim, Hukum Pidana dan Euthanasia, Temu Ilmiah, PERHUKI, 1990.
Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Nirwanto, Euthanasia, Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.
Fred Amein, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta, 1990.
_______, Hukum Kedokteran dan Beberapa Hak Pasien, Pidato Ilmiah Dies ke XIV USAKTI, 29 November 1979.
Hermien Hadiati Koeswadji (ed), Kejahatan Terhadap Nyawa, Asas-Asas, Kasus dan Permasalahannya, Sinar Wijaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.