ANALISA TERHADAP KETENTUAN PEMBATASAM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM MENGHADAPI LIBERALISASI EKONOMI
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.161Keywords:
Surat Kuasa, Hak Tanggungan, Pasar BebasAbstract
Di dalam buku telah kita kenal suatu asas “perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih mengikat sebagaimana undang-undang”. Asas tersebut lazim dikenal PACTA SUNT SERVANDA yang tercermin dalam pasal 1338 BW. Perjanjian pembebanan hak tanggungan tenggang waktunya dibatasi oleh pasal 15 ayat (3) dan (4) UU No. 4 Tahun 1996. Ketentuan tersebut menyatakan bagi tanah yang sudah terdafar tenggang waktunya 1 bulan dan 3 bulan bagi tanah yang belum terdaftar, sejak pemberian surat kuasa membebankan hak tanggungan. Dengan demikian ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 BW. Tidak lama lagi negara kita akan menghadapi era pasar bebas yang menuntut ekonomi dengan biaya ringan dan peraturan yang menunjang pasar bebas. Melihat ketentuan pasal 15 ayat (3) dan (4), maka perangkat hukum yang mengatur lembaga jaminan kita kurang menunjukkan adanya efisiensi ekonomi. Kedudukan para pihak akibat tidak selesainya pengurusan sertifikat tanah, sehingga surat kuasa membebankan hak tanggungan dinyatakan batal demi hukum, secara teoritis tidak mempengaruhi pelakunya. Perjanjian pokok disini berupa perjanjian hutang-piutang.
References
Budhiharsono, Undang-Undang Pokok Agraria Bagian Pertama, Jilid ke-2, Penerbit Jembatan, Jakarta, 1971.
_______, Jaminan Pertanahan dalam Eksistensi Agunan dan Permasalahannya dalam Dunia Perbankan, Ubaya.
Mariam Darus, Bab-bab tentang Hypotheek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
_______, Perjanjian Kredit Bank, Chitra Aditya Bhakti, Bandung, 1991.
Maria S.W. Sumardjono, Prinsip-prinsip UUHT dalam Seminar Menyongsong Berlakunya UUHT, Ikadin Surabaya, 1996.
Moch. Isnaeni, Hukum Jaminan Sebagai Saranan Pendukung Ekonomi, Jurnal Hukum dan Ekonomi, Manggala Surya, Surabaya, 1995.
R. Soebekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Chitra Aditya Bhakti, Bandung, 1991.
Setiawan, Catatan Masalah Eksekusi Hak Tanggungan dalam Seminar Menyongsong Berlakunya UUHT, Ikadin Surabaya, 1996.
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1995.
Sri Soedewi Machsoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan, BPHN Depkeh, Jakarta, 1980.
Wawan Setiawan, Tanggapan terhadap RUUHT dalam Seminar Menyongsong Berlakunya UUHT, Ikadin Surabaya, 1996.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.