MODEL PERBAIKAN INTERAKSI HUMANIS PETUGAS DENGAN NARAPIDANA SEBAGAI PARADIGMA BARU DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i3.170Keywords:
interaksi humanis, pembinaan narapidana, paradigma baru, social system, interaction, structural elementsAbstract
Sistem pemasyarakatan diatur dalam Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa tujuan pembinaan untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana lagi, sehingga diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam membangun dan dapat hidup secara wajar. Pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan keberhasilannya tergantung pada unsur struktur, substansi hukum, kultur yang ada di dalamnya, yang tercermin dalam keterpaduan petugas Lembaga Pemasyarakatan, narapidana dan masyarakat atau keluarga. Kenyataannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan masih sering terjadinya perkelahian, penganiayaan bahkan ada pembunuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan juga masih banyaknya residivis.
Social system set forth in article 2 of Act No. 12 of 1995 concerning Corrections, which confirms that the purpose of the coaching is to form the citizen in our prisons become fully human, aware of the mistakes, improve themselves and not repeat the crime anymore, so may be welcomed back in the environment of the community, can be actively involved in building, and are able to live reasonably. Coaching against inmates in Correctional Institutions is its success depends on structural elements, the substance of the law, culture in it, which is reflected in the Correctional Officer alignment, prisoners, and community or family. The reality in the Penitentiary Institutions are still frequent fights, abuse, even murder in the correctional facility, is also still the number recidivists.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelengaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 1999,”Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Pemasyarakatan,”(Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemasyarakatan, Tahun 1999.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan-Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kehakinaman Republik Indonesia No: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.122.KP.10.10. tanggal 30 Oktober Tahun 1996 tentang Sepuluh Wajib Pemasyarakatan.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03. Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.273.PL.01.01 Tahun 1999 tentang 10 Program Strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Renstra) Tahun 2000-2005.
Buku:
A. Widiada Gunakarya S.A. 1988. Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. Bandung: Armico.
Anwar, Yasmil dan Adang. 2010. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.
Bakir, Herman. 2007. Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Bungin, Burhan. 2001. Metodologi Penelitian Sosial. Surabaya: Airlangga.
Damian, Eddy.1968. Rulle of Law dan Praktek Penahanan di Indonesia. Bandung: Alumni.
Departemen Kehakiman dan HAM RI. 2000. Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemasyarakatan Jilid 6. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departeman Kehakiman dan HAM RI. 2004. 40 Tahun Pemasyarakatan Mengukir Citra Profesionalisme. Jakarta.
Hamzah, Andi. 1985. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Howard, John. 1972. The State of Prisons: Dasar-Dasar Penologi, Usaha Pembaharuan Sistem Kependjaraan dan Pembinaan Narapidana. Disadur oleh Soedjono Dirdjosisworo. Bandung: Alumni.
Koentjaraningrat. 1981. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Parang, Patta. 1997. “Peran Aktif Petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam Membina Narapidana”. Tesis Program Studi Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana UI. Jakarta.
Petrus Irwan Penjahitan dan Wiwik Sri Widiarti. 2008. Pembaharuan Pemikiran, Dr. Sahardjo mengenai Pemasyarakatan Narpidana. Jakarta: Indhill.
Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.
Rahardjo, Satjipto. 1983. Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alumni.
_______, 1984. Sejarah dan Azaz-azaz Penologi (Pemasyarakatan). Bandung: Armico.
Sahetapy, J.E. 2005. Pisau Analisis Kriminologi. Surabaya: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 1977. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Soemadipraja dan Romli Atmasasmita. 1979. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Bandung: Bina Cipta.
Soerjobroto, Baharudin. 1972. “Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan”. Majalah Pembinaan Hukum. Jakarta.
Sujatno, Adi. “Upaya-upaya Menuju Pelaksanaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jawa Timur”. Makalah. Disampaikan pada Seminar Nasional Pemasyarakatan Terpidana II. Tanggal 8-9 Nopember 1993. Fakultas Hukum UI.
Website:
http://smslap.ditjenpas.go.id. diakses tanggal 22 Februari 2012.
Tribunews.Com. Jakarta. diakses tanggal 11 Juli 2013.
Yulis Setiawan, Thibunews.com. diakses tanggal 3 Maret 2013.
_______, Antara news. diakses tanggal 22 Februari 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.