PENGEMBANGAN EPISTEMOLOGI ILMU HUKUM BERBASIS TRANSENDENTAL

Authors

  • Sigit Sapto Nugroho Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i2.174

Keywords:

spiritual, epistemologi ilmu hukum, basis transendental, epistemology law, basis of transcendental

Abstract

Pandangan positivisme memandang dimensi spiritual dengan segala perspektifnya seperti agama, etika dan moralitas diletakkan sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan peradaban modern. Hukum modern dalam perkembangannya telah kehilangan unsur yang esensial, yakni nilai-nilai spiritual sehingga masyarakaat modern telah terjadi krisis dalam memaknai makna hidup di dunia atau the crisis of meaning. Epistimologi ilmu hukum berbasis transendental menekankan pada pendekatan integrasi antara sains dan nilai-nilai dalam berbagai pandangan. Basis ilmu hukum transendental memahami manusia dan kehidupannya dalam wujud yang utuh (holistik), tidak semata bersifat materi tetapi juga jiwanya. Manusia menggali, mengolah dan merumuskan ilmu dengan tujuan tidak semata untuk ilmu tetapi juga untuk kebijakan, kemaslahatan masyarakat luas, dengan ridha, dan kasih sayang Allah.

The views of positivism, the spiritual dimension by all perspectives such as religion, ethics and morality are put as a separate part of the unitary construction of modern civilization. Modern law in its development has lost an essential element, namely the spiritual values that modern masyarakaat have a crisis in defining the meaning of life in the world (the crisis of meaning). Epistimologi transcendental science of law based approach emphasizes the integration between science and values in various views. Legal science base transcendental understand people and their life in an intact form (holistic), not merely material nature but also his soul. Human explore, process and formulate science with the aim not only to science but also to the policy, the benefit of society at large, by the blessing and mercy of Allah.

References

Absori, “Epistimologi Ilmu Hukum Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum”, Prosiding, Seminar Nasional di Universitas Muhammadiyah Surakarta, 11 April 2015.

_______, 2015, Materi Kuliah Filsafat Ilmu, Program Doktor Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Absori, Kelik Wardiono, Saepul Raochman, 2015, Hukum Profetik, Kritik Terhadap Paradigma Hukum Non-Sistematik, Yogyakarta: Genta Publising.

Al-Ghazali, Imam, 2003, Ihya’ Ulumiddin: terjemahan oleh Moh. Zuhri, Semarang: Asy Syifa.

Asy’arie, Musya, 1992, Filsafat Islam Suatu Tinjauan Ontologis, Dalam Filsafat Islam Suatu Tinjauan Ontologis, Epistemologis, Aksiologis, Historis dan Prospektif, Yogyakarta: Lembaga Studi Filsafat Islam.

Azizy, Qodry dkk, 2012, Menggagas Hukum Progresif di Indonesia, Semarang: Pustaka Pelajar kerjasama dengan IAIN Walisongo dan Program Doktor Undip Semarang.

Dimyati, Khudzaifiah, 2014, Pemikiran Hukum: Kontruksi Epistimologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.

Ikhsan, Muhammad, 2015, “Epistemologi Mencari Kebenaran dengan Pendekatan Filsafat Transenden”, Proceding Seminar, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Putra, Henddy Shri Ahimsa, 2011, “Paradikma Profetik, Mungkinkah, Perlukah”, Makalah, Yogyakarta: UGM.

Sidharta, Bernard Arief, 2013, Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publising.

Sudjito, 2014, Ilmu Hukum Holistik, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Turiman, 2010, Memahami Hukum Progresif Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma Thawaf, Semarang: Undip.

Downloads

Published

2016-08-22

Issue

Section

Articles