TEORI HUKUM PANCASILA SEBAGAI SINTESA KONVERGENSI TEORI-TEORI HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i1.176Keywords:
Teori Hukum, Pancasila, konvergensi, Legal Theory, convergenceAbstract
Ada tiga teori hukum asli Indonesia yang mewarnai perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pemikiran, pembuatan, penerapan maupun pada penegakannya. Tiga teori tersebut adalah Teori Hukum Pembangunan yang dipelopori oleh Mochtar Kusumaatmaja, Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo dan Teori Hukum Integratif yang diusung oleh Romli Atmasasmita. Teori Hukum Pembangunan dalam perkembangannya dikritisi oleh teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Integratif yang merekontruksi teori Hukum Pembangunan dan sekaligus Teori Hukum Progresif. Hal ini membuktikan bahwa suatu teori itu dibangun berdasarkan teori-teori yang ada sebelumnya. Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Integratif jika ditarik benang merah pada suatu titik konvergensi, maka akan memunculkan Teori Hukum Pancasila sebagai sintesanya. Ketiga teori tersebut semuanya berpijak pada hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan berdasar pada nilai-nilai yang primodial dari bangsa Indonesia itu sendiri; yaitu nilai-nilai Pancasila sebagai peculiar of social life dan sekaligus sebagai volkgeist.Teori Hukum Pancasila adalah sebuah teori hukum yang mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ontologis, epistemologis, dan bahkan aksiologisnya.
Three legal origin theories of Indonesia have influenced the development of study and practice of law in Indonesia, whether in its thought, creation, implementation, and enforcement. Those three theories are Mochtar Kusumaatmadja’s Developmental Legal Theory, Satjipto Rahardjo‘s Progressive Legal Theory and Romli Atmasasmita’s Integrative Legal Theory. Developmental Legal Theory has been criticized by Progressive Legal Theory and Integrative Legal Theory which rebuilds both Developmental Legal Theory and Progressive Legal Theory. It proves that a theory is built based on previous theories. Viewing these theories (the Developmental Legal Theory, Progressive Legal Theory and Integrative Legal Theory) from corvergence point generates Legal Theory of Five Principles known as Pancasila. All these theories are based on living law in society and primordial values of Indonesian, which are the values of Pancasila as peculiar of social life and volkgeist. Legal Theory of Pancasila is a legal theory based on the values of Pancasila as ontological, epistemological and axiological foundation.
References
Absori, Kelik Wardiono dan Saepul Rohman, 2015, Hukum Profetik Kritik terhadap Paradigma Hukum Non-Sistemik, Yogyakarta: Genta Publishing.
Atmasasmita, Romli, 2012, Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing.
Bruggink, J.J.H., 1996, Refleksi tentang Hukum, terjemahan Bernard Arief Sidharta, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma.
Mewissen, D.H.M., 2007, Tentang Pengembagnan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, terjemahan Bernard Arief Sidharta, Bandung: Refika Adiatma.
Rasjidi, Lili, 1993, Hukum sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rijadi, Prasetijo dan Sri Priyati, 2011, Membangun Ilmu Hukum Mazhab Pancasila, dalam Buku Memahami Hukum dari Konstruksi sampai Implementasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sidharta, Bernard Arief, 2011, Posisi Pemikiran Hukum Progresif dalam Konfigurasi Aliran-aliran Filsafat Hukum: Sebuah Diagnosis Awal, dalam buku Satjipto Raharjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, Jakarta: Epistema Institute.
_______, 2012, Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum (Sebuah Diagnosis Awal), dalam Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Eksistensi dan Implikasi, Jakarta: Epistema Institute.
_______, 2013, Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum sistematis yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publishing.
_______, Teori Hukum Berstatus Ganda, dalam Buku Pengembanan Hukum Teoritis, Refleksi atas Konstelasi Disiplin Hukum, Bandung: Logos Publishing, 2015.
_______, Teori Hukum Integratif dalam Konstelasi Pemikiran Filsafat Hukum (Interpretasi atas sebuah “Teori Rekonstruksi”, dalam Shidarta’s Articles, diunduh dari http://shidarta-articles.blogspot.co.id/2012/05/teori-hukum-integratif-dalam-konstelasi.html, diakses tanggal 15 Desember 2015 jam 20.25 WIB.
Susilo, Agus Budi, “Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum, Suatu Alternatif Solusi terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Perspektif, Vol. XVI No. 4 Tahun 2011 Edisi September.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.