TEORI HUKUM PANCASILA SEBAGAI SINTESA KONVERGENSI TEORI-TEORI HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Any Farida Dosen Tetap Fak Hukum Undaris Ungaran, Ketua Bagian HI (2000 - sekarang)

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i1.176

Keywords:

Teori Hukum, Pancasila, konvergensi, Legal Theory, convergence

Abstract

Ada tiga teori hukum asli Indonesia yang mewarnai perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pemikiran, pembuatan, penerapan maupun pada penegakannya. Tiga teori tersebut adalah Teori Hukum Pembangunan yang dipelopori oleh Mochtar Kusumaatmaja, Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo dan Teori Hukum Integratif yang diusung oleh Romli Atmasasmita. Teori Hukum Pembangunan dalam perkembangannya dikritisi oleh teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Integratif yang merekontruksi teori Hukum Pembangunan dan sekaligus Teori Hukum Progresif. Hal ini membuktikan bahwa suatu teori itu dibangun berdasarkan teori-teori yang ada sebelumnya. Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Integratif jika ditarik benang merah pada suatu titik konvergensi, maka akan memunculkan Teori Hukum Pancasila sebagai sintesanya. Ketiga teori tersebut semuanya berpijak pada hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan berdasar pada nilai-nilai yang primodial dari bangsa Indonesia itu sendiri; yaitu nilai-nilai Pancasila sebagai peculiar of social life dan sekaligus sebagai volkgeist.Teori Hukum Pancasila adalah sebuah teori hukum yang mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ontologis, epistemologis, dan bahkan aksiologisnya.

Three legal origin theories of Indonesia have influenced the development of study and practice of law in Indonesia, whether in its thought, creation, implementation, and enforcement. Those three theories are Mochtar Kusumaatmadja’s Developmental Legal Theory, Satjipto Rahardjo‘s Progressive Legal Theory and Romli Atmasasmita’s Integrative Legal Theory. Developmental Legal Theory has been criticized by Progressive Legal Theory and Integrative Legal Theory which rebuilds both Developmental Legal Theory and Progressive Legal Theory. It proves that a theory is built based on previous theories. Viewing these theories (the Developmental Legal Theory, Progressive Legal Theory and Integrative Legal Theory) from corvergence point generates Legal Theory of Five Principles known as Pancasila. All these theories are based on living law in society and primordial values of Indonesian, which are the values of Pancasila as peculiar of social life and volkgeist. Legal Theory of Pancasila is a legal theory based on the values of Pancasila as ontological, epistemological and axiological foundation.

References

Absori, Kelik Wardiono dan Saepul Rohman, 2015, Hukum Profetik Kritik terhadap Paradigma Hukum Non-Sistemik, Yogyakarta: Genta Publishing.

Atmasasmita, Romli, 2012, Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta: Genta Publishing.

Bruggink, J.J.H., 1996, Refleksi tentang Hukum, terjemahan Bernard Arief Sidharta, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma.

Mewissen, D.H.M., 2007, Tentang Pengembagnan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, terjemahan Bernard Arief Sidharta, Bandung: Refika Adiatma.

Rasjidi, Lili, 1993, Hukum sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rijadi, Prasetijo dan Sri Priyati, 2011, Membangun Ilmu Hukum Mazhab Pancasila, dalam Buku Memahami Hukum dari Konstruksi sampai Implementasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sidharta, Bernard Arief, 2011, Posisi Pemikiran Hukum Progresif dalam Konfigurasi Aliran-aliran Filsafat Hukum: Sebuah Diagnosis Awal, dalam buku Satjipto Raharjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, Jakarta: Epistema Institute.

_______, 2012, Posisi Pemikiran Teori Hukum Pembangunan dalam Konfigurasi Aliran Pemikiran Hukum (Sebuah Diagnosis Awal), dalam Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Eksistensi dan Implikasi, Jakarta: Epistema Institute.

_______, 2013, Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum sistematis yang Responsif terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publishing.

_______, Teori Hukum Berstatus Ganda, dalam Buku Pengembanan Hukum Teoritis, Refleksi atas Konstelasi Disiplin Hukum, Bandung: Logos Publishing, 2015.

_______, Teori Hukum Integratif dalam Konstelasi Pemikiran Filsafat Hukum (Interpretasi atas sebuah “Teori Rekonstruksi”, dalam Shidarta’s Articles, diunduh dari http://shidarta-articles.blogspot.co.id/2012/05/teori-hukum-integratif-dalam-konstelasi.html, diakses tanggal 15 Desember 2015 jam 20.25 WIB.

Susilo, Agus Budi, “Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum, Suatu Alternatif Solusi terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Perspektif, Vol. XVI No. 4 Tahun 2011 Edisi September.

Downloads

Published

2016-01-27