KEJAHATAN PERTAMBANGAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERMARTABAT

Authors

  • Teguh Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i1.184

Keywords:

Pertambangan, Teori Keadilan Bermartabat, Mining, Dignified Justice Theory

Abstract

Hukum selalu hadir untuk mengatasi kejahatan dan menghadirkan kembali keadilan. Urgensi kehadiran hukum mengatasi kejahatan atau ketidakadilan pertambangan terlihat dalam rumusan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Keadilan Bermartabat memotret, menggambarkan dan terutama menjelaskan bagaimana eksistensi hukum mengatasi kejahatan maupun pelanggaran atau ketidakadilan yang selalu mengancam eksistensi dunia pertambangan. Suatu contoh dari gambaran Keadilan Bermartabat tentang kejahatan dan kehadiran hukum untuk mencegah dan mengatasi kejahatan dalam bidang pertambangan dalam sistem hukum Pancasila itu antara lain dapat terlihat manifestasinya dalam rumusan ketentuan dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Gambaran Keadilan Bermartabat tentang kejahatan atau ketidakadilan serta upaya untuk mengatasi kejahatan dan ketidakadilan pertambangan antara lain dapat ditemukan dalam rumusan pasal-pasal mulai Pasal 158 sampai dengan Pasal 165 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

The law has always been around to overcome evil and restore justice. The urgency of the ever presence of law in handling mining crime activities could be seen in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Article 33 Section 3. It is stipulated that land, water and wealth of it’s natural resources are in the possession of the State and used for the utmost welfare of the people. The Dignified Justice has potrayed, described and particularly explained how the law exists to overcome crimes and offences or injustices which always threaten the mining industries. Among other things, one of the examples ofthe Dignified Justice Theory describes how the law plays it’s role to prevent and solve crimes in the Pancasila Legal System which is in the Law number 4/2009 on Minerals and Coals Mining. The details on the types of crimes and offences on the mining field and all the legal efforts to overcome those injustices might be found in the Articles of 158 to 165 of the Law number 4/2009 on Minerals and Coals Mining.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Buku:

E., Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, 1983, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kesepuluh, Jakarta: Ichtiar Baru dan Sinar Harapan.

Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Kedua, Yogyakarta: Liberty.

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, 2012, Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Cetakan ke-1, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cetakan Keempat, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

_______, 2013, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Media Perkasa.

_______, 2015, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Cetakan Pertama, Bandung: Nusa Media.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 2013, Pergeseran Paradigma dalam Kajian-kajian Sosial dan Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Pertama, Malang: Setara Press.

Wilk, Kurt, 1950, 20th Century Legal Philosophy Series, Vol., IV, The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, Harvard University Press.

Downloads

Published

2016-01-29