UPAYA MENEKAN ANGKA KRIMINALITAS DALAM MERETAS KEJAHATAN YANG TERJADI PADA MASYARAKAT

Authors

  • Arif Rohman Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i2.187

Keywords:

kebijakan hukum pidana, kriminalitas, statistik kriminal dan kriminologi, criminal law policy, crime, criminal statistics and criminology

Abstract

Banyak anggapan bahwa metode penggunaan statistik pada kejahatan hanya dipandang sebagai tabel dan angka. Tetapi yang perlu dipahami adalah mengolah data-data tersebut sehingga muncul asumsi-asumsi tingkat kriminalitas pada daerah tertentu. Metode dalam penelitian ini adalah empiris, yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa trend statistik kriminal yang terjadi di daerah tertentu cenderung menurun karena dipengaruhi oleh pertambahan penduduk, sedangkan jumlah pelaku tindak pidana fluktuatif naik-turun. Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah kebijakan mulai dari tingkat penyidikan sampai pada pembinaan narapidana.

Many opinions said that method of using statistics on crime is only viewed as tables and figures. It is necessary to understand how to process those data in order to arise assumptions of crime rate in an area. This study used empirical method. The data consists of primary and secondary data. Result of the research showed that trend of crime statistics occurred in region trends to decrease because of the influence of population growth, while the number of perpetrators are fluctuative. It is suggested for legal authority officials to make a policy ranging from level of investigation to convict nurture.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Buku:

Arief, Barda Nawawi, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: Citra Adtya Bhakti.

_______, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

_______, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, Romli, 1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Gosita, Arif, 2004, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo.

Ibrahim, Jhonny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Lopa, Baharudin, 2001, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Marzuki, Peter Mahmud, 2007, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet. Ketiga, Jakarta: Kencana.

Mustofa, Muhammad, 2005, Metodologi Penelitian Kriminologi, Edisi Kedua, Depok: FISIP-UI Press.

Riyanto, Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit.

Siegel, Larry J., 2008, Criminology (10th Edition). California: Wadsworth Publishing.

Soedarto, 1983, Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Sunggono, Bambang, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Susanto, I.S., 2011, Statistik Kriminal Sebagai Konstruksi Sosial (Penyusunan, Penggunaan dan Penyebaran Suatu Studi Kriminologi), Yogyakarta: Genta Publishing.

Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Weda, Made Darma, 1996, Kriminologi, Jakarta: Rajawali Pers.

Wisnubroto, Aloysius, 1999, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Downloads

Published

2016-05-29

Issue

Section

Articles