HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM JAMINAN

Authors

  • Trisadini Prasastinah Usanti Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.19

Keywords:

hak jaminan atas Resi Gudang, lembaga jaminan, hak kebendaan, the rights guarantee of receipt warehouse, security institution, property rights

Abstract

Undang-Undang Resi Gudang telah menciptakan lembaga jaminan baru, yaitu Hak Jaminan atas Resi Gudang. Hak Jaminan atas Resi Gudang belum menampakkan karakter dari lembaga jaminan kebendaan yang utuh sebagaimana lembaga jaminan kebendaan, karena tidak adanya asas droit de suite dan penentuan lahirnya hak kebendaan, sehingga ditafsirkan bahwa lahirnya hak kebendaan, yaitu pada saat kreditor memberitahukan kepada Pusat Registrasi dan pengelola gudang. Lahirnya hak kebendaan pada jaminan kebendaan merupakan hal yang sangat penting karena untuk menjamin kepastian hukum atas kedudukan kreditor sebagai kreditor preferen.

The Warehouse Receipt Act has created a new guarantee institution, namely The Rights Guarantee of Receipt Warehouse. The Rights Guarantee of Receipt Warehouse has not yet revealed the character of property security institution fully as property security institution, because the absence of droit de suite principle and the determination of the property right, so that it is interpreted that the outward of the property right, is when the creditor notified The Registration Center and warehouse manager. The outward of property right in the property guarantee is a very important thing to ensure legal certainty over the position of creditor as prefered creditor.

References

Badrulzaman, Mariam D., et.al. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Badrulzaman, Mariam Darus. 2010. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung:Alumni.

Garner, Bryan A. 2004. Black’s Law Dictionary, USA: Eighth Edition, West Publishing Co.

Subekti dan Tjitrosudibio. 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan dari Burgerlijk Wetboek. Jakarta: Prandya Paramita.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 1981. Hukum Benda. Jogjakarta: Liberty.

Usanti, Trisadini P. dan Leonora Bakarbessy. 2013. Hukum Jaminan. Surabaya: Revka Petra.

M. Isnaeni. 1996. Hipotek Pesawat Udara. Surabaya: Dharma Muda.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 09/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2008 tentang Pedoman Tehnis Penjaminan Resi Gudang tanggal 24 Juli 2008.

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/PER/6/2007 tentang Barang yang dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang.

Jurnal:

Anggoro, Teddy. 2009. “Parate Eksekusi: Hak Kreditor yang Menderogasi Hukum Formil (Suatu Pemahaman Dasar dan Mendalam)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-3, Nomor 4.

Hasan, Djuhaendah. 2000. “Aspek Hukum Jaminan Kebendaan dan Perorangan”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 11.

Usanti, Trisadini Prasastinah. 2012. “Lahirnya Hak Kebendaan”, Jurnal Perspektif, Fakultas Hukum UWKS, Volume 17, Nomor 1.

Downloads

Published

2014-09-26