TINDAKAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Atet Sumanto Biro Bantuan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i2.190

Keywords:

Tindakan Kebiri kimia, Tindak Pidana, kekerasan terhadap anak, Sexual Crime, Chemical Castration, Crimes

Abstract

Penelitian ini memaparkan tentang fenomena kasus kejahatan seksual yang pada awal tahun 2016 terjadi di Indonesia, di mana perbuatan pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak (pedofilia) membuat posisi anak semakin terancam, serta mengakibatkan anak mengalami trauma secara fisik dan mental. Penegakan hukum dalam proses peradilan perlu diperkuat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak (pedofilia). Penguatan penegakan hukum itu dapat dilakukan melalui politik hukum dengan menerapkan tindakan kebiri kimia. Beberapa kasus kejahatan seksual tersebut menyimpulkan bahwa pidana penjara yang dianut dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memberikan efek jera, maka perlu menerapkan sanksi baru yang menjadi pidana tambahan dan tindakan yakni dengan penggantian hukuman lama atau penerapan hukum baru melalui kebijakan negara antara legislatif dan eksekutif. Sanksi dalam bentuk penerapan kebiri kimia yang tujuannya untuk menghilangkan nafsu seksual pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak (pedofilia).

This research explains about the phenomenon of sexual crimes at the beginning of the year 2016 happen in Indonesia, the perpetrator who commits coitus with children (pedophilia) made the position of the child increasingly threatened, as well as resulting in a severely physically and mentally traumatized. So that the rule of law in the judicial process needs to be reinforced in order to pose a deterrent effect for the offender who commits coitus with children (pedophilia). The strengthening of the rule of law can be done through political action by applying the law of chemical castration. Some sexual crime cases concluded that criminal prison adopted in the act of child protection does not give deterrent effect, therefore, need to impose new sanctions and the act replacement or application of new law through the country policy between legislative and executive. The act of this chemical capon directed to reduce sexual crime, especially pedophilia, and handling sexual attack that occurred in Indonesia.

References

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5946.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5882.

Buku:

Gultom, Maidin, 2013, Perlindungan Hukum terhadap Anak, Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prakoso, Abintoro, 2014, Hukum dan Psikologi Hukum, Yogyakarta: LaksBang Grafika.

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Priyatno, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Supardi, Sawatri, 2005, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual, Bandung: Refika Aditama.

Tongat, 2003, Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Djambatan.

Jurnal:

Moog, Audrey, 1999, “California Penal Code Section 645: Legislators Practice Medicine on Child Molesters”, Journal Contemporary Health Law & Policy, Volume 15 Issue 2 Article 13.

Skripsi/Tesis:

Priyono, Affrik, 2015, “Politik Hukum Pemidanaan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pedofilia”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Surabaya.

Wahyuni, Indra Irma, 2011, “Pedofilia Ditinjau Dari Pertanggungjawaban Pidana”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Surabaya.

Zainuddin, Muhammad, 2007, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Pedofilia”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Website:

NN, Kisah Tragis Balita 2,5 Tahun Korban Kejahatan Seksual di Bogor, https://simomot.com/2016/05/14/kisah-tragis-balita-25-tahun-korban-kejahatan-seksual-di-bogor/, diunduh 6 Juni 2016.

NN, Hukum Kebiri Halal Menurut Islam, http://poskotanews.com/2016/05/26/hukum-kebiri-halal-menurut-islam/, diunduh 20 Juni 2016.

Putro, Hardjo, Yuliardi, Siswi SMP di Bengkulu Dicabuli 14 Pemuda hingga Tewas, http://regional.liputan6.com/read/2483200/siswi-smp-di-bengkulu-dicabuli-14-pemuda-hingga-tewas, diunduh 6 Juni 2016.

Sasongko, Agung, Bolehkah Hukum Kebiri dalam Syariat Islam?, http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/10/30/nx179u313-bolehkah-hukum-kebiri-dalam-syariat-islam, diunduh 20 Juni 2016.

Downloads

Published

2017-05-31

Issue

Section

Articles