PENGATURAN KETENAGAKERJAAN TERHADAP TENAGA KERJA ASING DALAM PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i2.193Keywords:
MEA, Hukum Ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, Employment Law, foreign laborAbstract
Menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN khusus di bidang ketenagakerjan, yaitu dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, itu tidak bisa dihindari dan harus dihadapi dengan kesiapan tenaga kerja Indonesia untuk bersaing di segala bidang, dan hal yang paling mendasar adalah implementasi terhadap peraturan hukum ketenagakerjaan yang harus benar-benar diterapkan terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, merupakan proteksi yang memberi batasan-batasan terhadap jabatan-jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan memiliki standar kompetensi dengan batasan jangka waktu bekerja serta wajib ada tenaga pendamping tenaga kerja Indonesia, harus benar-benar selektif mungkin untuk diterapkan sehingga tidak terjadi di lapangan kerja di Indonesia semua pekerjaan dapat dikerjakan oleh tenaga kerja asing, batasan-batasan mengenai pekerjaan dengan jabatan-jabatan tertentu serta batas waktu dengan tujuan memberikan perlindungan kesempatan terhadap tenaga kerja Indonesia.
Facing the era of AEC specialized in the field of employment i.e. with the influx of foreign labor to Indonesia, it is inevitable and must be faced with labor Indonesia’s readiness to compete in all areas, and the most fundamental thing is the implementation of regulatory labor laws that should be completely applied to the use of foreign labor. Supervising the implementation of the Indonesia Manpower Minister Decree as the implementation of Indonesia Law No. 13 of 2003 about Labor, is a protection that gives restrictions against certain positions that can be occupied by foreign labor who work in Indonesia to have a standard competencies with limitation periods of work and assisted by Indonesian workers, also it have to be really selective to be implemented so that not all fields of employment may be filled by foreign labor, that’s why restrictions of employment with certain positions, also time limits is necessary in order to provide protection against Indonesian labor opportunities.References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2012 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.
Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 tentang Restribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Restribusi Perpanjangan IMTA.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2014 Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.
Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Peraturan Presiden RI No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.
Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan.
Keputusan Presiden No. 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan dan Pelaksanaan MEA.
Intruksi Presiden No. 23 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trans No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 12 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Peternakan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Kelompok Jasa Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 14 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Pengolahan Subgolongan Industri Furnitur.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 15 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Pengolaan Subgolongan Industri Alas Kaki.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Industri Subgolongan Industri Rokok dan Cerutu.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Buku:
Asshiddiqie, Jimly, “Hak Kostitusional Perempuan dan Tantangan Penegakannya”, Makalah disampaikan pada acara Dialog Publik dan Konsultasi Nasional Perempuan dan Konstitusi di Era Otonomi Daerah Tantangan dan Penyikapan Bersama, Jakarta 27 Nopember 2007.
Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Pranada Media.
“MEA Pintu Masuk Masyarakat Dunia”, INTRA Indonesia Trade Insight, Publikasi Kementerian Perdagangan RI, ISSN 2442-4498, Edisi VIII, 2015.
“MEA Integrasi Ekonomi ASEAN, INTRA Indonesia Trade Insight”, Publikasi Kementerian Perdagangan RI, ISSN 2442-4498, Edisi VIII, 2015.
Krisnamurthi, Ina Hagniningsih, “Daerah Benah Diri Sambut MEA”, Media Publikasi Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN Kementrian Luar Negeri RI.
Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam Data dan Informasi, 2014, Direktorat Jendral Binapenta Kemnaker RI, Cetakan I, Jakarta.
Tim Kajian Amandemen, 2000, Usulan Substansi Amandemen UUD 1945 Tahap II, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.