ANALISA YURIDIS PENCANTUMAN KLAUSUL KUASA MUTLAK DI DALAM PERJANJIAN HIBAH

Authors

  • Hanung Widjangkoro Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i3.194

Keywords:

peralihan hak atas tanah, kuasa mutlak, hibah, transfer of rights over land, absolute power, grant

Abstract

Pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum. Dalam hal melakukan hukum untuk mengalihkan suatu hak atas tanah haruslah dilakukan di hadapan seorang Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertujuan untuk memperoleh kekuatan pembuktian yang sah dan dibuatkan dengan akta otentik. Khusus untuk tanah-tanah yang bersertipikat dalam proses pengalihan hak ini harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah dengan Perjanjian Hibah/Perikatan Hibah. Dalam pembuatan Perjanjian hibah sering dicantumkan kuasa mutlak yang merupakan perjanjian pendahuluan yang lazim ditemukan dalam praktek Notaris. Kuasa mutlak terdapat pada perjanjan hibah ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian pendahuluan dalam peralihan hak atas tanah masih dapat diberlakukan untuk menjaga kepentingan para pihak dapat terpenuhi hingga proses peralihan hak atas tanah tersebut selesai.

Registration of land held in order to ensure legal certainty. In terms of doing the law to transfer a land rights should be conducted in the presence of a Notary Public or a Land Deed Official aiming to obtain the strength of evidence that are legitimate and made with authentic deed. Especially for the certified lands in the process of transfer of these rights must be carried out in the presence of the Land Deed Official, in the implementation of transitional land rights with the Grant Agreement/Engagements grants. In making the grant agreement is often included absolute power is a preliminary agreement that is commonly found in practice Notary. Absolute power contained in the grant agreement as a follow up of a preliminary agreement in the turnover of land rights can still be enacted to safeguard the interests of the parties can be fulfilled until the transition process is completed the land rights.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Putusan MA tanggal 16 Desember 1967 No. 731 K/Sip/1975 dan Putusan MA tanggal 17 Nopember 1987 No. 3604 K/Pdt/1985.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunan Kuasa Mutlak.

Surat Direktur Jendral Agraria No. 584/493/AGR tanggal 31 Maret 1982.

Buku:

Adam, Muhammad, 1985, Asal Usul dan Sejarah Akta Notarial, Bandung: Sinar Baru.

Asshiddiqie, Jimly, 2003, “Independensi dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah,” Jakarta: Renvoi.

Badrulzaman, Mariam Darus, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Boediarto, Ali, 1990, “Putusan Badan Peradilan”, Majalah Varia Peradilan, Edisi Oktober, Jakarta.

Budiono, Herlien, 2008, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hatta, Sri Gambir Melati, 1999, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung: Alumni.

Kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan P.N. Bandung No.75/1972/Perd/PTN, tertanggal 20 November 1972.

Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Prajitno, A.A. Andi, 2013, Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Malang: Selaras.

Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Salim H.S., 2003, Hukum Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.

Sangsun, Florianus SP., 2007, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Jakarta: Visimedia.

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.

Subekti, R., 1979, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

_______, 1982, Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni.

_______, 1982, Aneka Perjanjian, Cet. 5, Bandung: Alumni.

Skripsi/Tesis:

Hendarsanto, Prastowo, Studi Perbandingan tentang Hubungan Hibah dengan Waris menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Semarang: Universitas Diponegoro Tesis, available from URL: pdflink.blogspot.co.id/2012/12/studi-perbandingan-tentang-hubungan.html, diakses tanggal 01 Oktober 2015.

Khairandy, Ridwan, 2003, Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Program PascaSarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Utama, Ronny, Tesis tentang Larangan Kuasa Mutlak Notariil, Semarang: Universitas Diponegoro, Tesis, available from http://core.ac.uk/download/pdf/11715805.pdf, diakses tanggal 11 Oktober 2015.

Downloads

Published

2016-09-30