KEBERADAAN HARTA PERKAWINAN DALAM PROBLEMATIKA PERKAWINAN

Authors

  • Isetyowati Andayani Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v10i4.197

Keywords:

Marriage Problems, It Broken is Marriage, Marriage Estae

Abstract

Keeping house a lot of happened the problematical faced by husband and wife, what as a result cannot maintain the everlasting domesticity Break the marriage can be happened because death, divorce and justice decision. While breaking marriage of because divorce, sure a lot of generating problems to “Their Marriage Estae”.

References

CST. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Cet. VIII, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, Hal. 69.

H.K.N. Sofyan Hasan. Hukum Islam Bekal Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Literata, Jakarta. 2004.

J.J. Satrio. Hukum Harta Perkawinan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1991. Hal 27.

J.G. Klassen – J. Eggens – JM. Polak. Huwelijksgoederen en Erfrecht. Cet VIII, Tjeenk Wilink, Zwolle. 1956. Hal 3.

Oetari Darmabrata. Hukum Perdata I dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Undang-Undang Perkawinan. Bagian I dan II, Catatan kuliah disusun oleh OPPU Tahun 1980.

Purwoto S Gandasubrata. Pembaharuan Terhadap Makalah Sdr. Rasjim Wiraatmaja, Tentang Persetujuan Istri/Suami Untuk Menjaminkan Harta Bersama Batas Umur Kedewasaan Bagi Seorang Calon Nasabah Untuk Membuka Rekening Serta Meminjam Uang Kepada Bank. Makalah pada Media Natariat Nomor 10 Tahun IV, Januari 1990.

R. Soebekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cet. XVII, PT. Intermasa Jkt. 1983, hal 16.

R. Soetojo Prawirahamidjojo Marthalena Pohan. Hukum Orang dan Keluarga. Airlangga, Surabaya. 1990.

R. Soebekti. Kaitan Undang-Undang Perkawinan Dengan Penyusunan Hukum Waris. Kertas Kerja pada Simposium Hukum Waris Nasional. Diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman di Jakarta, pada tanggal 10 – 12 Februari 1983.

Downloads