ANALISA PUTUSAN SENGKETA PILIHAN HUKUM WARIS

Authors

  • Bambang Yunarko Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v10i4.198

Keywords:

Case of Heir Case, Hereditary Law Order Justice

Abstract

In course of analysis and creation punish for casa case which not yet there is its law order judge is obliged to dig the law values which live and looked after its midst goodness is its society Law values which live that for example: values of religion teaching, mores values which still be looked after a goodness, cultural and mount the society intelligence, social and economic circumstance of society.

References

Abdullah, Siddik, Hukum Waris Islam dan Perkembangannya di Seluruh Dunia Dalam, Wijaya, Jakarta, 1984.

Achmad Rustandi dan Muchjidin Efendi, Komentar Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Unimus, Bandung, 1991.

Afdol, Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil, Airlangga University Press, Surabaya, 2003.

Afdol, Landasan Hukum Positip Pemberiakuan Hukum Islam dan Permasalahan Implementasi Hukum Kewarisan Islam, Airlangga University Press, Surabaya, 2003.

Ahmad Kamil dan M. Fausan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Kencana, Jakarta, 2004.

AH. Daud, Hukum Islam Pengantar llmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

A. Rasyid, Raihan, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

Budiono, A Rachmad, Pembahasan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999

Djamali, Abdul, Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium llmu Hukum, Mandar Maja, Bandung, 2002.

Harahap, Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Pustaka Kartini, Jakarta, 1993.

Hadi Kusumo, Hilman, Hukum Waris Indonesia Menurut Perundang-Undangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu dan Islam, Aditya Bhakti, Bandung, 1991.

Hadi Kusumo, Hilman, Hukum Waris Adat, Aditya Bhakti, Bandung, 1993.

Otje Salamon dan Mustafa Haffas, Hukum Waris Islam, Rafika Aditama, Bandung, 2002.

Pitlo, A dalam Isa Marief, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Internusa, Jakarta, 1979.

Pohon, M. Hukum Waris, Djumadi, Surabaya, 1981.

Projodikoro, Wirjono, Hukum Warisan Indonesia, Sumur, Bandung, 1976.

Salim Oemar, Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2000

Somardi, A Sukris, Transendeksi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986.

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Internusa, Jakarta, 1984.

Subekti dan Tjitro Sudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.

Sukini Alham Syarif dan Nurul E, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Fakultas Hukum Ul, Jakarta, 2005.

Tamakiran S., Asas-Asas Hukum Menurut Tiga Sistem Hukum, Pionir Jaya, Bandung, 2004.

Terhar, Asas-Asas Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.

Wignyodipoero, Soepoyo, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta, 1995.

PERATURAN PERUNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan dan Oditur Dilingkungan Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Downloads