REFORMASI HUKUM DAN PENDIDIKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Reformasi Hukum bukan sekedar Reformasi Substansi hukumnya, melainkan Reformasi Orientasi dan nilai-nilai yang melandasi aturan hukum tersebut, dan reformasi hukum harus diartikan sebagai mengadopsi nilai-nilai hukum yang baru sebagai akibat perubahan nilai-nilai hidup bermasyarakat. Untuk itu pendidikan hukum di Indonesia perlu melakukan orientasi di dalam sistem dan substansinya. Sudah saatnya kurikulum di Fakultas Hukum diarahkan kepada pemahaman dan sekaligus penanganan masalah-masalah praktis sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan sudah barang tentu aspek teoritis dan filosofis dipertahankan karena merupakan bagian dari profesionalisme.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arthur Taylor von Mehren dan James Russel Gordly, The Civil Law System, Brown and Company, Boston, 1977.
Philip Nonet dan Philip Selzinck, Law and Society in Trasition, Toward Responsive Law, Harper Colophon Books, New York, 1978.
Gunther Teubner, “Substantive Reflexive Elements in Modern Law”, Law and Society Review, Vol. 17 No. 2 1983.
Lawrence Friedman, The Legal System, Russel Sage Foundation, New York, 1975.
Edgar Bodenheimer, Jurisprudence, The Method and Philosophy of Law, Harvard University Press Cambridge, 1962.
DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v4i1.202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PERSPEKTIF is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Secretariat: |
p-ISSN: 1410-3648 |
e-ISSN: 2406-7385 |