GANTI RUGI DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA

Authors

  • Joko Nur Sariono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v4i1.203

Keywords:

ganti rugi, keluarga berencana, dokter, bidan, akseptor

Abstract

Hubungan hukum antara Dokter atau Bidan dan Akseptor KB dalam pelayanan pelaksanaan Program KB adalah hubungan kepercayaan, dimana akseptor KB mempercayakan pelayanan KB baik perawatan maupun pengobatannya kepada dokter atau bidan yang diberi kewenangan dalam pelaksanaan program KB. Hubungan hukum yang terjadi melahirkan hak dan kewajiban yang berlaku secara timbal balik. Bagi Dokter dan bidan yang melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga menimbulkan kerugian maka akseptor KB berhak atas ganti rugi.

References

Moh. Adib, Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Menurut Hukum Perdata Terhadap Perjanjian Terapeutik Antara Dokter dan Pasien, Tesis, PPS-UNAIR, 1992.

Bahder Johan Nasution, Implikasi Yuridis Pasal55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Terhadap Kesalahan atau Kelalaian Tenaga Kerja, PPS-UNAIR, 1994.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 1991.

Periksa Yurispridensi Hoge Raad, 31 Januari 1991.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Disertasi, PPS-UNAIR, 1985.

Soetojo Prawirohamidjodjo dan Mathalena Poluan, Hukum Perikatan Th. 1978, h. 37.

BKKBN, Pedoman Pelaksanaan Pemberian Pengayoman Peserta Program KB Tahun 1996 .

PP No. 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Marcus Lukman, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah Serta Dampak Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, Disertasi, PPS-UNDIP, Tahun 1997.

Downloads

Published

1999-01-19