IDENTIFIKASI FAKTOR-FAKTOR YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA BIDANG PERTANAHAN (Studi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya)
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v4i1.204Keywords:
PTUN, sengketa, tanahAbstract
Tanah merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia untuk mengembangkan dirinya. Dalam realita tanah semakin diperlukan banyak orang sehingga sering terjadi sengketa. Hukum memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah yang dipunyai oleh seseorang sarana bagi perlindungan hukum itu antara lain adalah melalui lembaga peradilan. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan yang mempunyai kompetensi absolut untuk memerika, memutus sengketa tata usaha negara. Sengketa Tata Usaha Negara bidang pertanian nampaknya merupakan sengketa yang paling banyak terjadi. Untuk itu perlu perlindungan dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemberian perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah yang dipunyai oleh warga masyarakat.
References
Admosudirdji, Prajudi, Hukum Administrasi, cet. Kedelapan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
_______, Masalah Organisasi Peradiolan Tata Usaha Negara, Kertas Kerja Pada Simposium Peradilan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, tanggal 5-7 Februari 1976.
_______, Masalah Organisasi Peradilan Tata Usaha Negara (Simposium PTUN) Bandung, UNPAD, 1981.
Koentjoro Probopranoto, Beberapa Catatan tentang Hukum Peradilan Administrasi Negara dan Hukum Pemerintahan, Alumni, Bandung, 1978.
Philipus M. Hadjon, Peradilan Tata Usaha Negara Menurut UU No. 5 Tahun 1986; Antara Harapan dan Permasalahan, Yridika, Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nomor 7 Tahun II, Desember 1987-Januari 1988.
_______, Peradilan Tata Usaha Negara; Tantangan di Awal Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Nomor 2-3 Tahun VI, Maret-April-Mei-Juni 1991.
_______, et.al., Pengantar Hukum Administrasi, Gajah Mada University, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nomor 7 Tahun II, Desember 1987-Januari 1988.
_______, Peradilan Tata Usaha Negara; Tantangan di Awal Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nomor 2 Tahun IV, Maret-April-Mei-Juni 1991.
_______, et.al., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gajah Mada University Press, Cetakan Pertama, Tahun 1993.
Utrech E., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Cet. IV, Tanpa Penerbit.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Himpunan PERMA, SEMA dan JUKLAK tentang PERATUN, Mahkamah Agung RI, 1994.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.