TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT PADA ANGKUTAN PESAWAT CHARTER
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v4i1.206Keywords:
tanggung jawab, pesawat charterAbstract
Kemajuan teknologi di bidang penerbangan atau pengangkutan udara sangatlah pesat, terutama dalam hal carter pengangkutan udara baik yang terjadual maupun yang tidak terjadual. Hal ini dapat dilihat dari makin marak dan berkembangnya jumlah perusahaan yang bergerak dalam bidang carter pesawat udara (carter service). Seiring dengan kemajuan di bidang ini, tidak diimbangi dengan adanya peraturan perundangan yang memadai dengan perkembangan usaha ini. Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan tidak ditemukan adanya pasal khusus yang mengatur tentang carter pesawat udara, sehingga untuk acuan bagi pengusaha dan para pencarter adalah Ordonansi Pengangkutan Udara dan Konvensi-Konvensi serta perjanjian baku yang telah dibuat oleh para pengusaha carter. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang carter pesawat udara. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tanggungjawab pengangkut atas kerugian yang diderita pencarter terhadap penumpang maupun terhadap barang-barang.
References
Achmad Ichman, Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976.
Ali Rido, Hukum Dagang Tentang Aspek-Aspek Hukum Dalam Asuransi Udara dan Perkembangan Perseroan Terbatas, Remaja Karya, Bandung, 1994.
E. Sukarman, Hukum Udara Indonesia dan Internasional, Alumni, Bandung, 1983.
_______, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Udara Indonesia, Eresco, Bandung, 1986.
_______, Masalah Tanggungjawab Pada Charter Pesawat Udara dan beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan, Alumni, Bandung, 1986.
_______, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Alumni, Bandung, 1984.
G. Kartasapoetro dan E. Roekasih, Segi-Segi Hukum Dalam Charter dan Asuransi Angkutan Udara, Armico, Bandung, 1986.
K. Martono, Hukum Udara, Hukum Angkutan dan Hukum Angkasa, Alumni, Bandung, 1987.
Mieke Komar Kantaatmadja, Berbagai Masalah Hukum Udara dan Angkasa, Remaja Karya, Bandung, 1988.
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1990.
Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1984.
Siti Soemarti Hartono, Kitab Undang-Undang Hukum dan Peraturan Kepailitan, Seki Hukum Dagang Fakultas Hukum Dagang UGM, 1983.
Usman Melayu, Perjanjian Angkutan Udara di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1996.
Wiwoho Soedjono, Perkembangan Hukum Transportasi Serta Pengaruh Dari Konvensi-Konvensi Internasional, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.