AKIBAT HUKUM PRODUK YANG CACAT

Authors

  • Indrati Rini Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v4i3.208

Keywords:

produk cacat, produsen dan konsumen, akibat hukum

Abstract

Obyek transaksi antara produsen dengan konsumen, lazimnya menyangkut produk barang. Produsen sebagai pihak yang menghasilkan dan mengedarkan barang tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab produknya. Konsumen harus terjamin bahwa produk yang dibeli tidak mengandung cacat. Pertanggungjawaban produsen atas produk yang cacat, yaitu produk yang tidak dapat digunakan sesuai fungsinya, dapat berdasar, baik karena perjanjian maupun perbuatan melawan hukum.

Fransantion object between producen and consumers usually relates to goods product. Producen as a party/side that produces and distribute. Goods must not be separated from the produc responsibility. Consumers Must be guarranteed that the purchased-goods should not be invalided. The producers accountability on invalided products is the product that can not be used according to its function is based on both an agreement and unlawful acts.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Burgerlijk Wetboek.

Downloads

Published

1999-07-28

Issue

Section

Articles