HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERPAJAKAN DI PENGADILAN PAJAK

Authors

  • Wan Juli PSS Consult - Ernst and Young Surabaya Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya
  • Joko Nur Sariono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.21

Keywords:

penyelesaian sengketa, banding, gugatan, Pengadilan Pajak, kompetensi absolut, dispute resolution, appeal, lawsuit, Tax Court, Absolute Competence

Abstract

Penyelesaian sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak pada umumnya berawal dari adanya penerbitan suatu keputusan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Upaya penyelesaian sengketa ini dibedakan menjadi dua upaya yaitu banding yang dilakukan atas Surat Keputusan Keberatan dan gugatan yang diajukan atas keputusan lain selain keputusan keberatan dan keputusan terkait dengan upaya penagihan pajak. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam upaya banding dan gugatan ini dalam beberapa hal menjadi tidak terlindungi. Adanya pembatasan kompetensi absolut mengakibatkan permohonan Wajib Pajak yang tidak dapat dipertimbangkan atau tidak dapat diproses lebih lanjut. Hukum acara yang berbeda (dibandingkan dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara) menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian dan terkesan bahwa upaya penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak sangat ekslusif dari Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, upaya hukum lebih lanjut berupa kasasi juga tertutup karena atas putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan banding ataupun kasasi sehingga upaya lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak hanyalah Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

The tax dispute resolution at the Tax Court generally begins with the issuance of Directorate General of Taxes Decision. Dispute resolution efforts comprise of two different arenas: appeal agains the Objection decision and lawsuit against Decisions related to the tax collection and Decisions other than objection decision. To some extend, it is clear that the rights and obligations of the Taxpayer are not protected. The limitation on the absolute competence may result in the Decision of Tax Court which stated that the application cannot be considered or processed further. Different Laws on the procedures (compared to the Procedures in Administrative Court) may result in the legal uncertainty and give an impression that the dispute resolution effort at the Tax Court is separate and exclusive from the Administrative Court. Furthermore, further legal effort, i.e appeal to the Supreme Court is also impossible because the only legal effort available after the tax Court Decision is only Reconsideration at the Supreme Court.

References

Asmara, Galang. 2006. Peradilan Pajak dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) dalam Hukum Pajak Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Badrulzaman, Mariam Darus, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, dan Taryana Soenandar. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam Rangka Memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Basah, Sjachran. 1997. Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia. Bandung: Alumni.

Brotodihardjo, R. Santoso. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama.

Fuady, Munir. 2013. Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Harahap, Zairin. 2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. 2012. Catatan Berkenaan dengan PP-74 (tidak diterbitkan).

Indroharto. 1999. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Buku II. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kelsen, Hans. 2006. Teori Hukum Murni (terjemahan). Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

_______. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara (terjemahan). Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Kementerian Keuangan – Direktorat Jenderal Pajak. 2010. Reformasi Pajak: Silent Revolution. Jakarta: DJP.

Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Neno, Victor Yaved. 2006. Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pudyatmoko, Y. Sri. 2009. Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Setiadi, Wicipto. 1994. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Suatu Perbandingan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soemitro, Rochmad. 1976. Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia. Bandung: Eresco.

_______. 1990. Asas dan Dasar Perpajakan 1. Bandung Eresco.

Syofyan, Syofrin dan Asyhar Hidayat. 2004. Hukum Pajak dan Permasalahannya. Bandung: Refika Aditama.

Widodo, Widi dan Dedy Djefris. 2008. Tax Payer’s Rights: Apa yang Perlu Kita Ketahui tentang Hak-hak Wajib Pajak. Bandung: Alfabeta.

Wijoyo, Suparto. 2005. Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara). Surabaya: Airlangga University Press.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 32465/PP/M.XIII/15/2011.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 37999/PP/M.I/99/2012.

Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 004/PUU-II/2004.

Jurnal/Artikel:

Eddy, John, Undang-Undang Pengadilan Pajak, Inkonstitusional atau Batal Demi Hukum? Bisnis Indonesia (tanpa tanggal dan tahun).

Marbun, Rocky. 2012. Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Diunduh dari http://forumduniahukumblogku.wordpress.com/2012/12/24/eksistensi-pengadilan-pajak-dalam-kekuasaan-kehakiman-di-indonesia. tanggal 31 Desember 2012

Von Bernstorff, Jochen. 2012. Georg Jellinek and the Origins of Liberal Constitutionalism in International Law. Goettingen Journal of International Law 4.

Downloads

Published

2014-09-29