STRICT LIABILITY, VICARIOUS LIABILITY, DAN KEJAHATAN EKONOMI

Authors

  • Titik Suharti Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v4i3.212

Keywords:

strict liability, vicarious liability, kejahatan ekonomi

Abstract

Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam pembangunan nasional terdapat tahap jangka panjang dan tahap jangka pendek. Tahap pembangunan jangka panjang adalah 25 tahun, sedangkan tahap pembangunan jangka pendek adalah 5 tahun, Setiap tahap pembangunan mempunyai prioritas yang berbcda-beda, namun pembangunan bidang ekonomi selalu menjadi prioritas utama dan bertumpu pada trilogi pcmbangunan.

References

Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability and Vicarious Liability), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

Muladi, Pertanggungjawaban Badan Hukum dalam Hukum Pidana, Makalah dalam ceramah di Universitas Muria Kudus, 5 Maret 1990.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981.

Rudi Prasetya, Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi, makalah Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, Fak. Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 23-24 Nopember 1989.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983.

Soemitro, dkk, Hukum Pidana I, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 1984.

Downloads

Published

1999-07-28

Issue

Section

Articles