SPESIALISASI USAHA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MENINGKATKAN PERKEMBANGAN KOPERASI DESA (Tinjauan atas Pasal 43 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian)
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v4i3.213Keywords:
Koperasi Unit Desa, multi purpose, manajemenAbstract
Koperasi unit desa umumnya merupakan suatu koperasi serba usaha yang dalam hal ini bekerja dengan sistem multi purpose. Dengan menggunakan sistem ini koperasi unit desa akan sulit berkembang baik sebagaimana diharapkan karena terlalu banyak kegiatan manajemen yang harus dilakulan. Banyaknya kegiatan manajemen tersebut, tentu memerlukan waktu dan dana yang banyak pula, serta menuntut kemampuan pengurus koperasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu agar koperasi unit desa dapat berkembang baik sebagaimana diharapkan, maka spesialisasi usaha merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan. Keharusan bagi koperasi unit desa untuk melakukan spesialisasi usaha tersebut dapat diwujudkan dengan mengaturnya dalam undang-undang tentang perkoperasian. Mengingat bahwa hal tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, maka penulis mengusulkan pengaturannya dalam Pasal 43 ayat (49) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
References
Anonim, 1992, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dilengkapi Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa (KUD), Jakarta, BP Bina Dharma Pemuda.
Anoraga, Pandji dan Ninuk Widiyanti, 1999, Dinamika Koperasi, Cet. Ketiga, Jakarta, Rineka Cipta.
Gie, Kwik Kian, 1984, Analisis Ekonomi Politik Indonesia, Cet. Kedua, Jakarta, Gramedia Pusataka Utama.
Karim, M. Rusli dan Fauzi Ridjal, 1992, Dinamika Ekonomi dan Iptek dalam Pembangunan, Cet. Pertama, Yogyakarta, Tiara Wacana Yogja.
Mubyarto, Boediono, 1981, Ekonomi Pancasila, Yogyakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada.
Musselman, Vernon A. dan John H. Jackson, 1989, Ekonomi Perusahaan, Konsep-Konsep dan Praktek-Praktek Sezaman, Edisi Kesepuluh, Jilid I, Cet. Pertama, Jakarta, Intermedia.
Prayitno Hadi, 1985, Pembangunan Ekonomi Pedesaan, Cet. Pertama, Yogyakarta, Liberty.
Pradjodikoro, Wiryono, 1978, Hukum Perkumpulan Perseroan dan Koperasi di Indonesia, Cet. Kedua, Jakarta, Dian Rakyat.
Reksohadiprodjo, Sukanto, 1998, Manajemen Koperasi, Edisi 5, Cet. Ketiga, Yogyakarta, BPFE.
Soekartawi, 1993, Agribisnis, Teori dan Aplikasinya, Ed. 1 Cet. 2, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Swasono, Sri Edi, 1987, Membangun Sistem Ekonomi Nasional, Sistem Ekonomi dan Demokrasi, Cet. Kedua, Jakarta, UI Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.