EKSISTENSI ORGANISASI SUBAK DI BALI

Authors

  • Ngakan Putu Muderana Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i3.218

Keywords:

eksistensi, organisasi adat

Abstract

Organisasi Subak ini merupakan salah sat dalam bidang Hukum Adat mempunyai peraturan-peraturan secara tertulis, terutama mengatur tentang keseragaman mulai menanam bibit persemaian dibatasi waktunya selama 2 minggu harus serempak sudah membuat persiapan tanah tempat persemaian, juga pada waktu menanam padi harus pula serempak dilakukan, kalau masih ada yang terlambat, yang bersangkutan harus dikenai sanksi berupa denda, muksudnya penanaman padi secara serempak ini untuk menghindari gangguan-gangguan padi yang berupa tikus, hama wereng di waktu padi masih kecil, sedangkan kalau padi sudah mulai berbuah adalah untuk menghindari serbuan dari burung-burung pemakan padi, seperti burung Pipit (burung Perit dan Petingan) dan burung Gelatik.

References

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengolahan Limbah.

Downloads

Issue

Section

Articles