KONSEPSI HARTA BERSAMA DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT

Authors

  • Besse Sugiswati Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.22

Keywords:

harta bersama, Kompilasi Hukum Islam, KUHPerdata, Hukum Adat, property in marriage, Compilation of Islamic Law, Civil Law, Customary Law

Abstract

Perkawinan sebagai konsep tentang persatuan antara laki-laki dan perempuan, sehingga menciptakan harta yang berhubungan dengan perkawinan tersebut. Dalam perkawinan terdapat dua harta yaitu harta bawaan dan harta bersama. Harta bersama merupakan harta benda yang didapat selama perkawinan berlangsung. Ada tiga konsep yang mengulas mengenai harta bersama dari perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Hukum Adat. Ketika terjadi perceraian Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa harta bersama akan dibagi dua setengah untuk suami dan setengah untuk istri, sedangkan menurut Hukum Adat pembagian harta bersama diatur secara berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Marriage which known as the concept of unity between a man and a woman, and therefore creates a property that associated with the marriage. Along the marriage, there are known two types of property, private property and property in marriage. Property in marriage is property that is generated during the marriage. There are three concepts to review property in marriage rules, based on Islamic law, civil law, and customary law. When a marriage ended with divorce, the property in marriage shall be devided. Based on Indonesian Islamic Law and Indonesia civil law, the property in marriage shall be devided half and half for the husband and wife, but according to the community law, the property in marriage shall be devided differently from Indonesian Islamic Law and Indonesian Civil Law, the distribution of the property in marriage according to community law is set differently from one region to another region.

References

Buku:

As’ad, Abd. Rasyid. Gono-Gini dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pengadilan Agama. Oktober 2010.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Pusat Bahasa). 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi ke-3). Jakarta: Balai Pustaka.

Djazuli, A. dan I Nurol Aen. 2000. Ushul Fiqh, Metodologi Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hadikusuma, Hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Harahap, M. Yahya. 1975. Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974. Cet. I. Medan: Zahir Trading Co.

Herawati, Andi. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia, Vol. 8 No. 2 Desember 2011:321-340, Hunafa: Jurnal Studia Islamika. Makassar. 2011.

Ismuha. 1978. Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia. cet. 2. Jakarta: Bulan Bintang.

Manan, Abdul dan M. Fauzan. 2001. Pokok-pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

______. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mukti, Arto. 1998. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rafiq, Ahmad. 1995. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Saragih, Djaren. 1992. Hukum Perkawinan Adat dan Undang-Undang tentang Perkawinan serta Peraturan Pelaksananya. Bandung: Tarsito.

Satrio, J. 1990. Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Cipta Aditya Bakti.

Setiady, Tolib. 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta.

Sing, Ko Tjay. 1979. Hukum Perdata Jilid I Hukum Keluarga. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suhairimi bin Abdullah. Konsep Ijtihad Menurut Perundangan Islam. Pusat Kemahiran Komunikasi dan Keusahawanan. Malaysia. tanpa tahun.

Susanto, Happy. 2008. Pembagian Harta Gono-Gini saat Terjadinya Perceraian, Pentingnya Perjanjian Perkawinan untuk Mengantisipasi Masalah Harta Gono-Gini. Jakarta: Visimedia.

Thalib, Sayuti. 1974. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Yayasan Penerbit UI.

Waha, Felicitas Marcelina. 2013. Penyelesaian Sengketa atas Harta Perkawinan setelah Bercerai. Lex et Societatis. Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013. Manado.

Wahyudi, Muhamad Isna. Harta Bersama: antara Konsepsi dan Tuntutan Keadilan, Jurnal MARI. Edisi Agustus 2008.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Published

2014-09-28