NEGARA FEDERASI SEBAGAI KEBUTUHAN ATAU ALTERNATIF BENTUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i3.221Keywords:
bentuk negara, kesatuan, federasiAbstract
Bentuk negara federasi dapat diartikan sebagai alternatif paradigma daripada bentuk negara kesatuan. Gagasan bentuk negara federasi muncul didasarkan pada akibat pelaksanaan bentuk negara kesatuan yang dinilai belum sesuai harapan yang dicitakan seperti yang berlaku di Indonesia, sehingga sebagai alternatif juga harus mempertimbangkan segi-segi ilmiah/teoritis apabila akan dilaksanakan. Gagasan tersebut nampaknya belum dapat dijadikan sebagai kebutuhan yang mendesak untuk merubah bentuk negara dari negara kesatuan ke negara federasi.
References
Abdurrahman, Beberapa Pemikiran Tentang Otonomi Daerah, Media Sarana Press, Jakarta, 1987.
Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut Asas Desentralisasi, Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandung, 1990.
_______, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Perumusan dan Undang-Undang Pelaksanaannya), Unsika, 1993.
Baharoeddin, Z., Menyongsong Lahirnya Undang-Undang Dasar Baru Dengan Konstitusi Tujuh Negara Sebagai Bahan Perbandingan, Tintamas, Jakarta, 1957.
Kelsen, Hans, alih bahasa Somardi, Teori Hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, Rimdi Press, Bandung, 1995.
Koesoemahatmadja, Pengantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Binacipta, Jakarta, 1979.
Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1954.
_______, Konstituante Indonesia Dalaman Gelanggang Demokrasi, Jambatan, Jakarta, 1956.
Ramses Sutumorang, Telaah Yuridis Atas Pelaksanaan Penyerahan Urusan Pemerintahan Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II (Studi Kasus di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung), Tesis, Universitas Padjadjaran Bandung, 1996.
Ramlan Surbakti, Otonomi Politik Seluas-luasnya Ataukah Federasi, Makalah Seminar Pada Seminar Nasional tentang Pemerintahan di Daerah dan Permasalahan tentang Otonomi Daerah Dalam Era Reformasi di Negara Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, 1988.
Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta, 1991.
Wheare, K.C., alih bahasa Soedjono Hardjosoediro, Parlemen dan Politik, Yayasan Pembangunan, 1951.
Downloads
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.