TANGGUNGJAWAB HUKUM PERAWAT DALAM MELAKSANAKAN PRAKTEK MANDIRI

Authors

  • Galang Asmara Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jl. Majapahit No. 62 Mataram, Nusa Tenggara Barat
  • A. Haris Budi Widodo Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jl. Majapahit No. 62 Mataram, Nusa Tenggara Barat

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i2.222

Keywords:

tanggung jawab, perawat, majelis disiplin tenaga kesehatan

Abstract

Perawat sebagai pengemban profesi keperawatan pada saat ini telah disejajarkan posisinya dengan profesi kedokteran, hal ini diwujudkan dengan diperbolehkannya perawat untuk menyelenggarakan praktik keperawatan mandiri sebagaimana halnya dengan dokter. Sebagai konsekuensinya perawat harus bertanggungjawab secara hukum atas kesalahan dan atau kelalaian yang diperbuat di dalam menjalankan profesinya.

Tulisan ini akan mengkaji dan membahas masalah tanggungjawab hukum perawat yang menjalankan praktik keperawatan secara perorangan. Pendekatan yang dipergunakan adalah secara yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang relevan.

Berdasarkan hasil kajian pustaka maka menurut hukum, perawat dapat diminta pertanggungjawaban hukum melalui 3 jalur, yaitu jalur hukum perdata, pidana dan administrasi. Melalui jalur hukum perdata, perawat dapat diminta ganti rugi oleh pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan atas pelayanan keperawatan yang salah oleh perawat. Melalui jalur hukum pidana perawat dapat dituntut pidana tertentu terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena telah melanggar ketentuan hukum pidana, sedangkan melalui jalur hukum administrasi, perawat dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin dan pencabutan izin praktek. Perawat juga dimungkinkan untuk bertanggungjawab secara bersama-sama dengan profesi lain jika ada kerjasama di dalam melaksanakan praktik.

Untuk perlindungan hukum bagi perawat dan masyarakat, pada saat ini harus segera dibuat standar praktik keperawatan yang akan dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah perawat telah melaksanakan kesalahan profesi, selain itu harus dibentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan seorang perawat telah melakukan kesalahan profesi atau tidak.

References

Kansil CST, 1991, Pengantar Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 1996 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/SK/MENKES/VI/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.

Mulyatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

_______, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Prawirohamidjojo RS., 1979, Onrechtmatige Daad, Perusahaan Percetakan Jumali, Surabaya.

Subekti R., 1987, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.

Soekanto S., 1987, Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Utrecht E., Saleh M., 1983, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.

Verbogt S., Tengker F., tt., Bab-bab Hukum Kesehatan, Nova, Bandung.

Downloads

Issue

Section

Articles