TANGGUNGJAWAB HUKUM PERAWAT DALAM MELAKSANAKAN PRAKTEK MANDIRI
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i2.222Keywords:
tanggung jawab, perawat, majelis disiplin tenaga kesehatanAbstract
Perawat sebagai pengemban profesi keperawatan pada saat ini telah disejajarkan posisinya dengan profesi kedokteran, hal ini diwujudkan dengan diperbolehkannya perawat untuk menyelenggarakan praktik keperawatan mandiri sebagaimana halnya dengan dokter. Sebagai konsekuensinya perawat harus bertanggungjawab secara hukum atas kesalahan dan atau kelalaian yang diperbuat di dalam menjalankan profesinya.
Tulisan ini akan mengkaji dan membahas masalah tanggungjawab hukum perawat yang menjalankan praktik keperawatan secara perorangan. Pendekatan yang dipergunakan adalah secara yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang relevan.
Berdasarkan hasil kajian pustaka maka menurut hukum, perawat dapat diminta pertanggungjawaban hukum melalui 3 jalur, yaitu jalur hukum perdata, pidana dan administrasi. Melalui jalur hukum perdata, perawat dapat diminta ganti rugi oleh pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan atas pelayanan keperawatan yang salah oleh perawat. Melalui jalur hukum pidana perawat dapat dituntut pidana tertentu terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena telah melanggar ketentuan hukum pidana, sedangkan melalui jalur hukum administrasi, perawat dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin dan pencabutan izin praktek. Perawat juga dimungkinkan untuk bertanggungjawab secara bersama-sama dengan profesi lain jika ada kerjasama di dalam melaksanakan praktik.
Untuk perlindungan hukum bagi perawat dan masyarakat, pada saat ini harus segera dibuat standar praktik keperawatan yang akan dipergunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah perawat telah melaksanakan kesalahan profesi, selain itu harus dibentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan seorang perawat telah melakukan kesalahan profesi atau tidak.
References
Kansil CST, 1991, Pengantar Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 1996 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/SK/MENKES/VI/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
Mulyatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
_______, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Prawirohamidjojo RS., 1979, Onrechtmatige Daad, Perusahaan Percetakan Jumali, Surabaya.
Subekti R., 1987, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.
Soekanto S., 1987, Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Utrecht E., Saleh M., 1983, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.
Verbogt S., Tengker F., tt., Bab-bab Hukum Kesehatan, Nova, Bandung.
Downloads
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.