PEMBERDAYAAN POLRI DALAM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Indrati Rini Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i2.223

Keywords:

Polri, perlindungan, konsumen

Abstract

Kebijaksanaan politik pemerintah yang menjamin perlindungan hak-hak konsumen bermaksud mengantisipasi para pelaku bisnis yang berlomba mencari peluang dalam memasarkan produknya, baik secara sehat maupun tidak sehat. Perilaku menyimpang tidak saja merugikan konsumen namun dapat juga merugikan pelaku usaha lainnya. Untuk itu perlu pemberdayaan POLRI dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Upaya perlindungan konsumen akan terlihat antara lain ketika terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

References

Brian Harvey & Deborah L. Perry, The Law of Consumer Protection and Fair Trading, Butterwods, London, 1987.

Davis G. Epstein & Steve H. Nickles, Consumen Law, West Publishing Co., Minnesota, 1981.

Moejanto, Asas-asas Hukum Pidana, Dita, Yogya, 1975.

Mochtar Lubis, Citra Polisi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1988.

Husni Syawali dan Neni Sri, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Warta Konsumen, Jakarta, Agustus, 2002.

Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen Keempat, 2002.

Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1990 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, 1999-2004.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Downloads

Issue

Section

Articles