TINJAUAN KRITIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI DARI SUDUT WAWASAN POLITIK HUKUM NASIONAL

Authors

  • Besse Sugiswati Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i2.224

Keywords:

desain industri, politik hukum

Abstract

Pengaturan perlindungan hukum terhadap Desain Industri berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000 masih belum memuaskan karena memiliki kelemahan mendasar pada materi muatannya, yaitu menyangkut kepastian hukum perumusan norma, sinkronisasi vertikal dan horisontal, maupun keterkaitannya dengan konsep-konsep Teoritik Desain dan Hak Kekayaan Perindustrian secara komprehensif integral.

References

Cahirul Anwar, Hukum Internasional: Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Konvensi Hukum Laut, 1982, Djambatan, Jakarta, 1989.

Muhammad Sjumhana, 1999, Aspek-Aspek Hukum Desain Industri, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum.

Soedargo Gautama, 2000, Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Downloads

Issue

Section

Articles