KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i2.226Keywords:
korupsi, korporasi, tindak pidanaAbstract
Saat ini, nampaknya telah diiringi oleh macam dan corak kejahatan yang beraneka pula. Salah satunya adalah kejahatan korporasi, yaitu kejahatan yang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan dalam era globalisasi dilakukan secara korporasi atau bersama dalam kaitan menjalankan suatu usaha bersama (dalam konteks hukum ini juga merupakan subyek hukum), yang selama ini kita hanya mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh seorang pelaku saja (natuurlijke person). Kejahatan korporasi ini yang menonjol yaitu pada kasus korupsi dan kejahatan perbankan sehingga hal ini perlu adanya penanganan yang cukup serius.
References
Barda Nawawi Arief, Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Ekonomi, Makalah Seminar Nasional Peranan Hukum Pidana dalam Menunjang Kebijaksanaan Ekonomi, Fak. Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 7 Desember 1990.
Hamzah Hatrik, Azas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
J.E. Sahetapy, Teori Kriminologi Suatu Pengantar, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Purnianti dan M. Kemal Darmawan, Mazhab dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Roeslan Saleh, Suatu Reformasi dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983.
Rudi Prasetya, Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi, Makalah Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, Fak. Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 23-24 Nopember 1989.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983.
Soemitro dkk, Hukum Pidana I, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 1984.
Downloads
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.