PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA KESEHATAN (PERAWAT)

Authors

  • Edi Krisharyanto Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya
  • Ratna Winahyu Lestari Dewi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i2.227

Keywords:

perlindungan hukum, pasien, tenaga kesehatan

Abstract

Setiap orang memiliki keterbatasan melakukan penyembuhan dan perawatan atas suatu penyakit yang dideritanya, ia mencoba menyerahkan upaya penyembuhan dan perawatan tersebut kepada tenaga kesehatan melalui perjanjian iktiar, dengan demikian ia perlu mendapat perlindungan hukum sebagai konsumen jasa kesehatan, sehingga bila ia mendapatkan kerugian, kecacatan bahkan kematian atas pelayanan kesehatan tersebut maka tenaga kesehatan dapat diminta pertanggungjawabannya secara yuridis.

References

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984.

Danny Wiradharma, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, Cet. I, 1996.

Hermin Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak).

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Gajah Mada UP, 1980.

Tjandra Yoga Aditama, Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Jakarta UI-Press, 2000.

Downloads

Issue

Section

Articles