PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA KESEHATAN (PERAWAT)
Abstract
Setiap orang memiliki keterbatasan melakukan penyembuhan dan perawatan atas suatu penyakit yang dideritanya, ia mencoba menyerahkan upaya penyembuhan dan perawatan tersebut kepada tenaga kesehatan melalui perjanjian iktiar, dengan demikian ia perlu mendapat perlindungan hukum sebagai konsumen jasa kesehatan, sehingga bila ia mendapatkan kerugian, kecacatan bahkan kematian atas pelayanan kesehatan tersebut maka tenaga kesehatan dapat diminta pertanggungjawabannya secara yuridis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1984.
Danny Wiradharma, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, Cet. I, 1996.
Hermin Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Gajah Mada UP, 1980.
Tjandra Yoga Aditama, Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Jakarta UI-Press, 2000.
DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v5i2.227
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PERSPEKTIF is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Secretariat: |
p-ISSN: 1410-3648 |
e-ISSN: 2406-7385 |