PERMASALAHAN HUKUM SUMPAH JABATAN B.J. HABIBIE SEBAGAI PRESIDEN III REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Pergantian kepemimpinan nasional dalam suatu negara perlu ada aturan, prosedur dan mekanisme yang diperlukan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanannya, hal ini untuk menghindari kepentingan-kepentingan yang subyektif dari setiap pelaksana yang terkait langsung dalam setiap proses suksesi tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daud Busroh, Capita Selecta Hukum Tata Negara, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
Kusnardi, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 1976.
Mashuri M., Kekuasaan Eksekutif di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1983.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v5i1.228
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PERSPEKTIF is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Secretariat: |
p-ISSN: 1410-3648 |
e-ISSN: 2406-7385 |