KRITIK TERHADAP ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE EUGEN EHRLICH
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i1.230Keywords:
living law, volkgeist, sociological jurispridenceAbstract
Eugen Ehrlich, seorang ahli hukum dan sosiologi dengan teorinya Sociological Jurisprudence, ingin membuktikan bahwa titik berat perkembangan hukum terletak pada masyarakat itu sendiri dengan konsep dasarnya “living law” yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (volkgeist). Dan apa yang dimaksud dengan volkgeist itu, Eugen Ehrlich tidak dapat memberikan jawaban secara memuaskan. Mochtar Kusumaatmadja mencoba mencari jalan keluar dengan teorinya yang dikenal dengan Teori Hukum Pembangunan, yaitu bahwa “nilai-nilai yang hidup di masyarakat” berkaitan dengan “perasaan keadilan masyarakat” atau “kesadaran hukum masyarakat”.
Di samping itu, teori Eugen Ehrlich (Teori Sociological Jurisprudence) terdapat 3 (tiga) kelemahan pokok yaitu: pertama, ajaran tersebut tidak dapat memberikan kriteria yang jelas yang membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain; kedua, Ehrlich meragukan pisisi adat kebiasaan sebagai “sumber” hukum dan adat kebiasaan sebagai suatu bentuk hukum; ketiga, Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan antara norma-norma hukum negara yang khas dan norma-norma hukum dimana negara hanya memberi sanksi pada fakta sosial.
References
Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis Atas teori-Teori Hukum (Susunan I), Rajawali Pers, Jakarta, 1993.
_______, Teori dan Filsafat Hukum, Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan (Susunan II), Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum – Mazhab dan Refleksinya, Remadja Karya, Bandung, 1989.
Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung, 1975.
_______, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1976.
Otje Salman, Ikhtiar Filsafat Hukum, Armico Bandung, 1987.
_______, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung, 1989.
Ronny Hanityo Soemitro, Masalah-Masalah Sosiologi Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1984.
Soetikno, Filsafat Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1993.
Downloads
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.