KRITIK TERHADAP ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE EUGEN EHRLICH

Authors

  • W.M. Herry Susilowati Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pawiyatan Luhur Bendan Dhuwur Semarang

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i1.230

Keywords:

living law, volkgeist, sociological jurispridence

Abstract

Eugen Ehrlich, seorang ahli hukum dan sosiologi dengan teorinya Sociological Jurisprudence, ingin membuktikan bahwa titik berat perkembangan hukum terletak pada masyarakat itu sendiri dengan konsep dasarnya “living law” yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (volkgeist). Dan apa yang dimaksud dengan volkgeist itu, Eugen Ehrlich tidak dapat memberikan jawaban secara memuaskan. Mochtar Kusumaatmadja mencoba mencari jalan keluar dengan teorinya yang dikenal dengan Teori Hukum Pembangunan, yaitu bahwa “nilai-nilai yang hidup di masyarakat” berkaitan dengan “perasaan keadilan masyarakat” atau “kesadaran hukum masyarakat”.

Di samping itu, teori Eugen Ehrlich (Teori Sociological Jurisprudence) terdapat 3 (tiga) kelemahan pokok yaitu: pertama, ajaran tersebut tidak dapat memberikan kriteria yang jelas yang membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain; kedua, Ehrlich meragukan pisisi adat kebiasaan sebagai “sumber” hukum dan adat kebiasaan sebagai suatu bentuk hukum; ketiga, Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan antara norma-norma hukum negara yang khas dan norma-norma hukum dimana negara hanya memberi sanksi pada fakta sosial.

References

Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis Atas teori-Teori Hukum (Susunan I), Rajawali Pers, Jakarta, 1993.

_______, Teori dan Filsafat Hukum, Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan (Susunan II), Rajawali Pers, Jakarta, 1990.

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum – Mazhab dan Refleksinya, Remadja Karya, Bandung, 1989.

Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung, 1975.

_______, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1976.

Otje Salman, Ikhtiar Filsafat Hukum, Armico Bandung, 1987.

_______, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni, Bandung, 1989.

Ronny Hanityo Soemitro, Masalah-Masalah Sosiologi Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1984.

Soetikno, Filsafat Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1993.

Downloads