KONTRAK JUAL BELI EKSPORT BARANG DENGAN PEMBAYARAN MELALUI LC (Letter of Credit)

Authors

  • Dwi Tatak Subagiyo Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i1.233

Keywords:

letter of credit, jual-beli, eksport, transaksi, kontrak

Abstract

Sebagai salah satu dokumen terpenting dalam suatu pembayaran, letter of credit yang selanjutnya disebut sebagai LC, sangat berguna bagi setiap transaksi khususnya transaksi yang dilakukan untuk antar negara. Keberadaan LC sejak dahulu dipergunakan oleh para pihak yang terlibat dalam perdagangan, baik perdagangan barang maupun jasa pada lintas negara. Memang ada beberapa macam fungsi dari LC antara lain sebagai sarana dan alat bayar yang cepat, aman dan sederhana. Dirasakan cepat, karena dengan LC antara para pihak sudah dapat menjalankan pelaksanaan kontraknya secara langsung. Aman karena tidak dapat diganggu dan diketahui oleh pihak lain yang tidak berkepentingan serta tidak dapat disalahgunakan oleh orang lain kecuali para pihak itu sendiri. Sederhana artinya tidak berbelit-belit proses administrasinya, sehingga memudahkan penyampaian dan melakukan transaksi. Perbankan selalu dilibatkan oleh penerbitan LC, karena dalam memberikan pelayanan yang berhubungan dengan uang, bank selalu aman dan rasional. Perbankan ikut tersangkut dalam penerbitan LC, karena dalam memberikan pelayanan selalu sudah terjamin keamanannya, khususnya yang berhubungan dengan uang tunai. Penerbitan LC sendiri seyogyanya memang melalui proses yang cermat, karena jika terjadi kesalahan baik prosedur maupun penulisannya berakibat fatal, yaitu berupa tidak dapat dijalankannya LC itu sendiri.

References

John S. Hartanto, Kredit Dokumenter dan Terjemahan UCP-500, Indah, Surabaya, 1994.

Melayu S.P. Hasibuan, Kredit Berdokumen (L/C) dan Lalu Lintas Pembayaran Penunjang Globalisasi Perekonomian, Tarsito, Bandung, 1993.

Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, cetakan VI, Intermasa, Jakarta, 1979.

Soepriyo Andhibroto, Letter of Credit dalam Teori dan Praktek, Dahara Prioze, Semarang, 1997.

Downloads