ANALISA KADAR “CREDITWORTHINESS” NASABAH DEBITOR DALAM PENYALURAN KREDIT

Authors

  • Agus Yudha Hernoko Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i4.237

Keywords:

kredit, bank, prinsip kehati-hatian

Abstract

Kredit merupakan bisnis bank yang berisiko tinggi (high risk). Untuk itu penyaluran kredit kepada nasabah debitor harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Kasus-kasus kredit macet yang marak terjadi pada akhir-akhir ini merupakan indikasi belum dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat secara konsisten dan transparan.

Untuk itu banak harus melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) serta azas-azas perkreditan yang sehat secara konsisten dan transparan, sehingga tingkat risiko (degree of risk) yang harus dihadapi perbankan akan dapat diminimalkan. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian di bidang perkreditan secara konsisten, serta analisis kredit yang cermat dan teliti terhadap kondisi internal maupun eksternal calon nasabah debitor akan lebih menjamin keselamatan dan keamanan dana (kredit) yang disalurkan oleh bank. Dengan demikian kasus-kasus kredit macet yang acapkali melanda dunia perbankan Indonesia akan dapat ditekan dan atau dihindarkan sedini mungkin. Lebih lanjut akan berimplikasi pada terpeliharanya image dan kepercayaan masyarakat terhadap bank tetap terjaga dengan baik.

References

Bako, Ronny Sautma Hotma, Hubungan Bank dan Nasabah terhadap Produk Tabungan dan Deposito, Cet. I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul, Minnesota, USA, 1992.

Djumhana, Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Fuady, Munir, Hukum Perkreditan Kontemporer, Cet. I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Hadiwidjaya Rivai Wirasasmita, Analisis Kredit, Cet. I, Pionir Jaya, Bandung, 1991.

Harahap, M. Yahya, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum (Buku Kedua), Cet. I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Muljono, Teguh Hadi, Manajemen Perkreditan Bagi bank Komersiil, Ed. III, Cet. III, BPFE, Yogyakarta, 1996.

Rahman, Hasanuddin, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Cet. I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Santoso, Rudy Tri, Kredit Usaha Perbankan, Edisi I, Cet. I, Andi, Yogyakarta, 1996.

Sinungan, Muchdarsyah, Strategi Manajemen Bank Menghadapi Tahun 2000, Cet. I, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Sunggono, Bambang, Pengantar Hukum Perbankan, Cet. I, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Sutojo, Siswanto, Manajemen Terapan Bank, Cet. I, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1997.

Syahdeiny, Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia (Disertasi), Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1994.

_______, Bank Indonesia Penggerak Utama Reformasi Peraturan Perundang Perbankan, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1996.

_______, Sudah Memadaikah Perlindungan Yang Diberikan Oleh Hukum Kepada Nasabah Penyimpan Dana?, Orasi Ilmiah pada Peringatan Lustrum Ilmiah pada Peringatan Lustrum VIII/Dies Natalis XL Universitas Airlangga, Surabaya, 10 Nopember 1994.

Banking Course ’94, diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen – Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya, 1 Juni 1994, h. 19.

Seminar Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, diselenggarakan oleh Kelompok Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 1996.

Kompas, 20 Juni 1997.

Kompas, 11 Juli 1997.

Downloads