TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG

Authors

  • Rindoko Dahono Wingit Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i1.247

Keywords:

rahasia dagang, common law approach, statutory approach

Abstract

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilih rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang didasarkan pada dua tipe perlindungan yang dianut oleh dua sistem hukum yaitu common law approach dan statutory approach. Ciri dari common law approach adalah perlindungan yang dilakukan melalui peraturan hakim, sedangkan statutory approach pengaturan perlindungan rahasia dagang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

References

Ahmad M. Ramli, HAKI Teori dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Atas Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Bernard Arief Sidharta, refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Gunawan Wijaya, Rahasia Dagang, Seri Hukum Bisnis, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Henry Sulistyo Budi, Pengenalan Umum tentang Perlindungan Rahasia Dagang, Makalah Sekretariat Kabinet, Tim Keppres 34, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara RI, 1996.

Rahmi Jened, Perlindungan “Trade Secret” dalam Rangka Persetujuan TRIP’s, Yuridika Vol. 14 No. 1, 1999.

Downloads