FUNGSI HUKUM DALAM PENGELOLAAN SENGKETA SUMBER DAYA HUTAN

Authors

  • Gatot Dwi Hendro Wibowo Fakultas Hukum Universitas Mataram NTB

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i1.248

Keywords:

hutan, aset negara, peruntukan dan pengaturannya

Abstract

Hutan merupakan aset negara yang peruntukan dan pengaturannya perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh.Adabeberapa kemungkinan sengketa yang muncul di dalamnya yaitu sengketa antar anggota warga masyarakat, antar warga masyarakat dengan masyarakat lainnya atau bahkan antar anggota masyarakat dengan pemerintah, sehingga perlu kearifan dalam penyelesaiannya yang dituangkan dalam sebuah peraturan.

References

Ahmad Kusworo, 2000, Perambah Hutan atau Kambing Hitam? Potret Sengketa Kawasan Hutan Lampung, Bogor, Pustaka Latin.

Arief Sritus, 1997, Kebijakan Pertanahan dalam Orde Baru: Telaah Ekonomi Politik, dalam Sritua Arief, Pembangunannisme dan Ekonomi Indonesia: Pemberdayaan Rakyat dalam Globalisasi, Bandung, CPSM dan Zaman Wacan Mulia.

David F. Greenberg, Law and Society Review (Journal of The Law and Society Association), Volume 17 No. 2 Tahun 1983.

Fauzi Noer, 1998, Anatomi Sengketa Tanah di Masa Orde Baru, dalam Anonim, Pembangunan Berbuah Sengketa, Medan, Yayasan Sintesa dan Serikat Petani Sumatera.

Gatot Dwi Hendro Wibowo, 2002, Identifikasi dan Pemetaan Konflik/Sengketa Sumberdaya Hutan di NTB, Kerjasama dengan Bappeda Propinsi NTB.

Gunther Teubner, Law and Society Review (Journal of The Law and Society Association), Volume 17 No. 2 Tahun 1983.

Kasim, Ifdal dan Endang Suhendar, 1997, Kebijakan Pertanahan Orde Baru: Mengabaikan Keadilan Demi Pertumbuhan Ekonomi, dalam Noer Fauzi (penyunting) Tanah dan Pembangunan, Jakarta, Sinar Harapan.

Nasikun, Perkembangan Konflik Pertanahan di Indonesia dalam Era Pembangunan, dalam Untoro Hadi dan Masruchah (editor) Tanah, Rakyat dan Demokrasi, Yogyakarta, Forum LSM-LPSM DIY.

Turner, HJ., 1991, The Structur of Sociology, California, Wadsworth Publishing Company.

Downloads