WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN VERSUS KEWAJIBAN HUKUM SEBAGAI SAKSI AHLI
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.25Keywords:
wajib simpan, rahasia kedokteran, dokter, pasien, saksi ahli, compulsory savings, secrets of medicine, doctors, patients, expert witnessesAbstract
Hubungan antara dokter dan pasien dilandasi rasa kepercayaan sehingga pasien bersedia menceritakan segala hal tentang penyakitnya. Informasi yang diketahui oleh dokter pada saat melakukan pemeriksaan maupun segala sesuatu yang diceritakan oleh pasien tersebut dikenal sebagai rahasia kedokteran dan wajib disimpan. Dokter akan menghadapi situasi yang dilematis jika kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran ini dihadapkan dengan kewajiban dokter yang lain yaitu memberikan bantuan hukum sebagai saksi ahli di persidangan.
The relationship between a doctor and patient based on a sense of trust so that the patient is willing to tell everything which is related to illness. All information that known by the doctor at the time of examination as well as those information that described by the patient are known as medical secrets. They must be kept as secret. Doctors will face a dilemma situation if the obligation to keep medical secret is confronted with other obligations that provide legal aid as an expert witness in court.
References
Buku:
Amir, Amri, 1997, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Jakarta: Widya Medika.
Chazawi, Adami, 2007, Malpraktik Kedokteran, Malang: Bayumedia.
Fuady, Munir, 2005, Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktik Dokter), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hariyani, Safitri, 2005, Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien, Jakarta: Diadit Media.
Idries, Abdul Mun’im dan Agung Legowo Tjiptomartono, 2008, Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan, Jakarta: Sagung Seto.
Isfandyarie, Anny dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku ke II, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Isfandyarie, Anny, 2005, Malpraktik dan Risiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Komalawati, D. Veronica, 1989, Hukum dan Etika dalam Praktik Dokter, Jakarta: Sinar Harapan.
Nasution, Bahder Johan, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta.
Ohoiwutun, Y.A. Triana, 2006, Profesi Dokter dan Visum et Repertum (Penegakan Hukum dan Permasalahannya), Malang: Dioma.
Soewono, Hendrojono, 2007, Batas Pertanggung-jawaban Hukum Malpraktik Dokter dalam Transaksi Terapeutik, Surabaya: Srikandi.
Supriadi, Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung: Mandar Maju.
Wiradharma, Danny, 1996, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Jakarta: Binarupa Aksara.
Yunanto, Ari dan Helmi, 2010, Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan dan Perspektif Medikolegal, Yogyakarta: Andi Offset.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415/Menkes/Per.IV/1987 tentang Peningkatan Efisiensi Kerja Tenaga Medik di Rumah Sakit Pemerintah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.