WAJIB SIMPAN RAHASIA KEDOKTERAN VERSUS KEWAJIBAN HUKUM SEBAGAI SAKSI AHLI

Authors

  • Ratna Winahyu Lestari Dewi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.25

Keywords:

wajib simpan, rahasia kedokteran, dokter, pasien, saksi ahli, compulsory savings, secrets of medicine, doctors, patients, expert witnesses

Abstract

Hubungan antara dokter dan pasien dilandasi rasa kepercayaan sehingga pasien bersedia menceritakan segala hal tentang penyakitnya. Informasi yang diketahui oleh dokter pada saat melakukan pemeriksaan maupun segala sesuatu yang diceritakan oleh pasien tersebut dikenal sebagai rahasia kedokteran dan wajib disimpan. Dokter akan menghadapi situasi yang dilematis jika kewajiban untuk menyimpan rahasia kedokteran ini dihadapkan dengan kewajiban dokter yang lain yaitu memberikan bantuan hukum sebagai saksi ahli di persidangan.

The relationship between a doctor and patient based on a sense of trust so that the patient is willing to tell everything which is related to illness. All information that known by the doctor at the time of examination as well as those information that  described by the patient are known as medical secrets. They must be kept as secret. Doctors will face a dilemma situation if the obligation to keep medical secret is confronted with other obligations that provide legal aid as an expert witness in court.

References

Buku:

Amir, Amri, 1997, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Jakarta: Widya Medika.

Chazawi, Adami, 2007, Malpraktik Kedokteran, Malang: Bayumedia.

Fuady, Munir, 2005, Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktik Dokter), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hariyani, Safitri, 2005, Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien, Jakarta: Diadit Media.

Idries, Abdul Mun’im dan Agung Legowo Tjiptomartono, 2008, Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan, Jakarta: Sagung Seto.

Isfandyarie, Anny dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku ke II, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Isfandyarie, Anny, 2005, Malpraktik dan Risiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Komalawati, D. Veronica, 1989, Hukum dan Etika dalam Praktik Dokter, Jakarta: Sinar Harapan.

Nasution, Bahder Johan, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta.

Ohoiwutun, Y.A. Triana, 2006, Profesi Dokter dan Visum et Repertum (Penegakan Hukum dan Permasalahannya), Malang: Dioma.

Soewono, Hendrojono, 2007, Batas Pertanggung-jawaban Hukum Malpraktik Dokter dalam Transaksi Terapeutik, Surabaya: Srikandi.

Supriadi, Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung: Mandar Maju.

Wiradharma, Danny, 1996, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Jakarta: Binarupa Aksara.

Yunanto, Ari dan Helmi, 2010, Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan dan Perspektif Medikolegal, Yogyakarta: Andi Offset.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415/Menkes/Per.IV/1987 tentang Peningkatan Efisiensi Kerja Tenaga Medik di Rumah Sakit Pemerintah.

Downloads

Published

2013-09-01