TINJAUAN YURIDIS SEPEDA MOTOR SEBAGAI AGUNAN DALAM LEMBAGA JAMINAN

Authors

  • R. Dyatmiko Soemodihardjo Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i1.250

Keywords:

Perjanjian, Lembaga Jaminan

Abstract

Dalam sebuah perjanjian, jaminan merupakan secara accessoir atau sebagai tambahan, namun demikian jaminan ini memiliki peran yang strategis dalam mengikuti perjanjian pokok tersebut hal ini disebabkan bahwa jaminan memiliki fungsi yang baik bagi kedua pihak yang terikat dalam perjanjian itu. Dan penentuan klasifikasi suatu benda dalam perjanjian memiliki posisi yang strategis dan penting, hal ini berkaitan dengan lembaga apa yang mewadahi serta konsekwensi apa dari masing-masing pihak.

References

Moch. Isnaeni, Hipotik Pesawat Udara di Indonesia, CV. Dharma Muda, Surabaya, 1996.

Sri Soedewi Masjchaen Sofwan, Hukum Perdata, Hukum Benda, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1981.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, 1984.

Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1960.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads