SISTEM DAN PROSEDUR PERMOHONAN KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA

Authors

  • Edi Krisharyanto Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i1.251

Keywords:

Sistem Prosedur Pengadilan Niaga

Abstract

Sebagai lembaga peradilan, pengadilan yang selama ini berfungsi menyelesaikan persoalan-persoalan kepailitan belum menampakkan hasil yang bagus, bahkan seringkali dari dimensi waktu membutuhkan waktu yang lama. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap para kreditur terabaikan/tidak dilindungi. Oleh karenanya kehadiran Pengadilan Niaga dengan Sistem dan Prosedur yang baru dan berbeda dengan pengadilan yang telah ada, diharapkan dapat menyelesaikan permohonan kepailitan secara cepat dan efisien.

References

Martiman P., Proses Kepailitan Menurut Perpu Nomor 1 Tahun 1998, Mandar Maju, Bandung, 1999.

Munir F., Hukum Pailit 1998 dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1997.

R. Subekti & R. Tjitrosoedibjo, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1971.

Retnowulan, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1989.

Rochmat Soemitro, Rancangan UU Peradilan Administrasi, Laporan Survey, BPHN, 1978.

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985.

Sudikno M., Sejarah Peradilan & Perundang-undangan di Indonesia, Disertasi, Kilat Maju, Bandung, 1971.

Happy Sulistyadi, Tempo, Edisi 2 Nopember 1998.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Downloads