RISIKO MEDIS DAN KELALAIAN TERHADAP DUGAAN MALPRAKTIK MEDIS DI INDONESIA

Authors

  • Riza Alifianto Kurniawan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.26

Keywords:

risiko medis, kelalaian, medical risk, negligence

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang kegagalan pengobatan atau terapi yang dilakukan oleh dokter yang menimbulkan dugaan kelalaian medis dari pasien atau keluarganya kepada dokter yang memberikan pelayanan medis. Dugaan kelalaian medis terkait dengan pola hubungan antara dokter dan pasien. Hubungan dokter dan pasien adalah hubungan yang sangat khusus. Bentuk hubungan ini tidak hanya bersumber dari perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien, tetapi juga bisa didasarkan kepada kewajiban dokter dalam kode etik profesi kedokteran dan standar prosedur profesi kedokteran.

This research is about examination of medical failure which conducted by doctors. Medical failure is a starting point for negligence or mal practice accusation. Negligence accusation has a relation with doctor and patient relationship. Doctor and patient relationship is a special relationship which different from other relation. Moreover, this relationship not only based on medical agreement between patient with doctor but also can be based on doctor obligation which regulated in their ethical code and it’s standard operational procedure.

References

Buku:

Ari Yunanto, Helmi, 2010, Hukum Pidana Malpraktik Medis, Tinjauan dan Perspektif Medikolegal, Yogyakarta: Andi.

Astuti, Endang Kusuma, 2004, Aspek Hukum Transaksi Terapeutik antara Dokter dengan Pasien dalam Upaya Pelayanan Medis, Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 1 No. 2.

Chazawi, Adami, 2007, Malpraktik Kedokteran, Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, Bayu Media.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta: Balai Pustaka.

Fuadi, Munir, 2005, Sumpah Hipocrates (Aspek Hukum Malpraktik Dokter), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Greene, Brenda, 2001, Essential Medical Law, London Sydney: Cavendish Publishing.

Guwandi, 2004, Hukum Medik (Medical Law), Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Isfandyarie, Anny, 2005, Malpraktik dan Risiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pusaka.

K.P.S Mahalwar, Medical Negligence and The Law, Deep & Deep Publications.

Kassim, Puteri Nemie Jahn, 2003, Medical Negligence Law In Malaysia, Kualalumpur: International Law Book Service.

Komalawati, Veronica, 1989, Hukum dan Etika dalam Praktik Kedokteran, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Lestari, Ngesti, 2001, Masalah Malpraktik Etik dalam Praktik Dokter (Jejaring Bioeta dan Humaniora), Kumpulan Makalah Seminar tentang Etika dan Hukum Kedokteran diselenggarakan oleh RSUD Syaiful Anwar, Malang.

Mahmud, Syahrul, 2008, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik, Bandung: Mandar Maju.

Ohoiwutun, Triana, 2007, Bunga Rampai Hukum Kedokteran, Tinjauan dari Berbagai Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran, Malang: Bayumedia.

Soedjatmiko, H.M., 2001, Masalah Medik dalam Malpraktik Yuridik, Kumpulan Makalah Seminar tentang Etika dan Hukum Kedokteran.

Supriadi, Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 434/Men.Kes/SK/X/1983 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Website:

http://www.umy.ac.id/tingkatkan-kompetensi-dan-profesionalisme-dokter-cegah-malpraktik.html diakses 4 Juli 2012.

http://www.majalah-farmacia.com/rubrik/one_news.asp?IDNews=292, diakses 17 Juli 2012.

http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2010/10/19/menjadi-dokter-seutuhnya/, diakses pada 13 September 2012.

Downloads

Published

2013-09-01