POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM MEMBERIKAN KONTRIBUSI KEBERHASILAN PEMBINAAN NARAPIDANA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.27Keywords:
pembinaan, narapidana, lembaga pemasyarakatan, construction, prisoners, prisonsAbstract
Pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Terdapat beberapa tujuan pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pertama adalah memberikan pengalaman dan keterampilan. Kemudian mengembalikan kemampuan dan motivasi para narapidana. Agar tujuan tersebut bisa terlaksana terdapat beberapa faktor yang perlu untuk diperhatikan yakni: Narapidana, Petugas Lembaga Pemasyarakatan, dan Masyarakat.
The prisoners development based on Act Number 12 Tahun 1995 pertaining correction. There are several purposes of the prisoners development in prison. First is that to provide experiences and skills. Then to return the ability of prisoners and their motivation. In order the mentioned goals can be achieved, there are some factors that to be consider are: Prisoners, The officers of Prison, and Society.
References
Buku:
Departemen Kehakiman dan HAM R.I., 2000, Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemasyarakatan Jilid 6, Jakarta.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM R.I., 2004, 40 Tahun Pemasyarakatan Mengukir Citra Profesionalisme, Jakarta.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2004, Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: ... Tahun … tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dwiyatmi, Sri Harini, 2006, Pengantar Hukum Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.
Farid, A.Z. Abidin dan A. Hamzah, 2008, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik dan Hukum Penitensier, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Gunakarya, A.W., 1988, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Bandung: Armico.
Hamzah, Andi, 1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradaya Paramita.
Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemasyarakatan Bagian 6 Bidang Pembinaan, 2000, Keputusan Menteri Kehakiman, Nomor:M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang pola Pembinaan Narapidana/Tahanan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta.
Irwanto, 2004, Persoalan Psikososial Anak yang Dibatasi Kebebasannya, Makalah, Workshop, Cisarua Bogor.
Jonkers, J.E., 1987, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Jakarta: Bina Aksara.
Jurnal Keadilan, Volume 2 Nomor 3 Tahun 2002.
Krisnawati, Emeliana, 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung: Utomo.
Moeliono, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Mulyana, Dedy dan Jalaludin Rakhmat, 2006, Komunikasi antar Budaya Panduan Berkomunikasi dengan Orang-orang Berbeda Budaya, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Pemasyarakatan (Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemasyarakatan), Jakarta, 1999.
Sianturi, S.R., 1989, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni-Ahaem-Petehaem.
Sutherland dan Cressey, 1974, The Control of Crime; Hukuman Dalam Perkembangan Hukum Pidana, Bandung: Tarsito.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.
Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.