PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR)

Authors

  • Joko Nur Sariono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya
  • Agus Dono Wibawanto Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v11i3.278

Keywords:

solving of dispute, compromise, extrajudical

Abstract

ADR represent alternative of solving of extrajudical done law dispute that is passing process of negonisasi and of mediasi and of abitrase for the process of and negonisasi of mediasi represent process of is solving of dispute compromisely with result of troubleshooting with while abitrasi represent process of solving of dispute by compromise of negonisasi compete which decision have the character of final.

References

Basuki Rekso Wibowo. Studi Perbandingan Beberapa Model Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Pro Justitia No. 4, Tahun 16, Oktober 1966.

Disalin dari C,risthoper W. Moore, The Executive Seminar on Alternative Dispute Resolution Procedure, CDR Associates, Colorado : 1995.

Keinichi Ohmae, Bordeless World, Harper Business. Printed in USA : Maknisey; Company Inc. 1990,

Lihat John Naisbitt, Megatrend 2000, Pan Books, Publised in Great Britain : Sidgwick & Jackson Ltd. 1990.

Lihat Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPLH) memperkenalkan dan memberikan sarana penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan (ADR), didayagunakan, diefektifkan sebagai pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara alternatif.

Mas Achmad Santoso. Pelembagaan ADR di Indonesia. Makalah pada Kuliah Umum ADR. Fakultas Hukum Unika Atmajaya. Jakarta. 1997.

Mas Achmad Santosa dan Anthony LP. Hutapea, Mendayagunakan Mekanisme Afternalif Penyelesaian Sengketa (MAPS) di bidang Lingkungan Hidup di Indonesia. WALHI, Jakarta : 1992.

Penggunaan istilah (MAPS) dapat diartikan pada penekanan serta pengembangan metode penyelesaian konflik bersifat kooperatif di luar pengadilan. Bandingkan Mas Achmad Santos dan Anthony LP. Hutapea, Mendayagunakan Mekanisme Alternatif Sengketa Lingkungan (MPAS) di Indonesia (Jakarta WALHI, 1992).

Stephen B. Golberg, Dispute Resolution. Little Brown and Company. 1985.

Downloads

Issue

Section

Articles