PUTUSAN PENGADILAN TENTANG MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Nur Basuki Minarno Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v12i3.284

Keywords:

court unlawful act, misuse of power

Abstract

From this research, it is found out that firstly the concept of power belongs to the regime of Administrative Law To prove the element of misuse of power therefore, it is necessary apply legal concept under Administrative Law regime. In practice, however to determine whether there is an element of misuse of power court relies upon principle of reasonableness and carefulness as a parameter that are only suitable to determine materially unlawful act. Doing as such, the court mixes up two parameters of different legal regimes in determine the element of misuse of power.

References

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi Di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Yarsif Watampone, Jakarta, 2005.

----------, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, cet.3, Gramedia Pustaka , Jakarta, 1991.

----------, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Barda Nawawi Arief, , Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana , Citra Aditya Bakti, Bandung, l996.

----------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

----------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan penanggulangan Kejahatan, PT Citra Aditya, Bandung, 2001.

Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

E. Utrect, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cet IV, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Negeri Padjajaran, Bandung, l960.

Edi Yunara, Korupsi dan Per-tanggungjawaban Pidana Korupsi Berikut Studi Kasus, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

J. Langemeyer, Noyon-G.E., Het Wetboek van Strafrecht, Arnhem : S.Gonda-Quint, l954.

Jan Remmelink, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

J.E. Sahetapy, (editor penerjemah), Hukum Pidana, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. Nico Keijzer dan Mr. E. PH. Sutorius, Liberty, Yogjakarta, l995.

K. Wantjik Saleh, Tindak Korupsi dan Suap, Ghalia Indonesia, Jakarta, l983.

Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2002.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan, Edisi Revisi , Djambatan, Jakarta, 2004.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, l983.

PP Craig, Administrative Law, Fifth Edition, Sweet&Maxwell Limited, London, 2003.

Philipus Mandiri Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, l987.

------------, Pengertian-Pengertian Dasar Tentang Tindak Pemerintahan, Djumali, Surabaya, l985.

Phillipus Mandiri Hadjon, Cs, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative), Gadjah Mada University Press, Maret, 2002.

PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, l997.

----------, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Pionir Jaya, Bandung, 1991.

Downloads

Published

2007-09-19